NABIRE - Kepolisian Resor Nabire, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus praktek aborsi ilegal dengan korban Meninggal Dunia (MD) di wilayah hukum Polres Nabire dalam kurun waktu yang singkat.

Dan berhasil menangkap pelaku yang notabene seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda Nabire dan ironisnya tersangka merupakan Kepala Bidang (Kabid) di salah satu dinas yang ada di Pemerintahan Kabupaten Nabire.

Kapolres Nabire diwakili Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K.,S.I.K, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan pengungkapan kasus yang jarang terjadi di wilayah hukum Polres Nabire itu.

Ditemui dalam kesibukannya, Rabu (20/11/2024) sore kemarin, AKP Bertu dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan kasus aborsi ini bermula dari laporan dari pihak RSUD Nabire tentang adanya pasien meninggal dunia yang mencurigakan diduga akibat praktik aborsi.

Selanjutnya, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nabire, petugas menemukan barang bukti berupa alat-alat medis, obat-obatan, pembalut dan kain kasa yang berlumuran darah serta sebatang linggis yang digunakan tersangka untuk mengubur janin guna menghilangkan barang bukti malpraktek tersebut.

"Seorang tersangka berhasil diamankan, yaitu seorang laki-laki berinisial LH. Mirisnya, dalam praktik tersebut, seorang wanita dan janinnya meninggal dunia akibat proses aborsi yang tidak steril dan dilakukan secara tidak profesional," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Mimika itu.

Lanjut Kasatreskrim menjelaskan, kejadian ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan risiko besar dari praktik aborsi ilegal. "Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak menggunakan layanan yang melanggar hukum dan membahayakan nyawa seseorang maupun calon bayinya," harapnya.

Dengan kejadian tersebut, imbuh Kasat Reskrim ketika ditemui di ruang kerjanya, kepada tersangka kasus malpraktek yang merupakan salah satu Kabid itu dijerat sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sekitar 1 miliar rupiah.(wan)