NABIRE – Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil melakukan penangkapan terhadap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Nabire, bertempat di Samabusa, Kampung Teluk Kimi, Kamis sore (01/02) kemarin. Kepala Satuan Reskrim Polres Nabire AKP Komang Yustrio W. Kusuma, S.Ik, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, memang benar kami dari Sat Reskrim Polres Nabire melalui Unit Resmob berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku Curanmor berinisial SJ (35) dan TT (25), sekitar pukul 18.00 Wit sore kemarin,” kata Kasat Reskrim seperti dilansir, tribrata.news. Terangnya, pengejaran tersebut berdasarkan informasi yang menyebutkan adanya penjualan Motor Yamaha Xeon warna hitam yang telah dijual oleh SJ (35) di daerah Samabusa Kampung. “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Unit Resmob Polres Nabire langsung bergerak menuju rumah pelaku bertempat di Samabusa Kampung Distrik Teluk Kimi dan langsung melakukan penangkapan terhadap SJ yang sedang mengkonsumsi Minuman lokal(Milok) jenis Bobo di rumah pelaku,” ungkap Kasat Reskrim. SJ diamankan pihak keamanan dari unit Resmob sehingga dikembangkan dan mengambil barang bukti 1 unit motor Yamaha Xeon yang telah dijual sebesar Rp2.500.000, bertempat di Samabusa Kampung atau tepatnya di daerah Kali Korowa, Kabupaten Nabire. “Dari hasil yang dikembangkan unit Resmob pada kasus tersebut, dimana anggota kembali mengamankan TT (sebagai tersangka) dalam kasus Curanmor, yang diamankan di Samabusa Kali Tei, Kabupaten Nabire, sementara SJ (sebagai penjual barang bukti hasil Curanmor). Selanjutnya kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat AKP Komang. (wan)