NABIRE - Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara tindak pidana pencurian, Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana tersebut ke Kejaksaan Negeri Nabire, pada Kamis (02/05/2024).


Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.


Dikatakan Kasat Reskrim Polres Nabire, penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian tersebut dilakukan Kamis pagi tadi, di Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima Ajun Jaksa Madya, Ashari Setya Marwah Adii, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.


Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/67/II/2024/SPKT/Res Nabire, tanggal 25 Februari 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik/79/II / 2024/Reskrim tanggal 25 Februari 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor: B-447/R.1.17/Eoh.1/04/2024, tanggal 30 April 2024, P.21 inisial MMAJ alias M.


"Tindak pidana tersebut terjadi pada 25 Februari 2024 dengan TKP di Jalan Pemuda Kelurahan Oyehe Kabupaten Nabire, dalam melakukan aksinya tersangka juga melukai korban yang selanjutnya korban dilarikan dan mendapatkan perawatan di RSUD Nabire," jelas Kasat Reskrim.


Adapun barang bukti yang diserahkan, dua buah kaca nako/kaca loper warna hitam. "Kepada tersangka kami jerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP Jo Pasal 35 ayat (1) KUHPidana," tutup Kasat Reskrim.(wan)