NABIRE – Sabtu, 25 November 2017 jam 22.15 WIT, bertempat di Girimulyo rumah milik seorang warga setempat, anggota Resmob Polres Nabire yang memback-up pihak Lapas Kelas II B Nabire telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Narapidana yang lari atas nama Dedi Jayadi, kasus tindak Pidana Perlindungan Anak (PPA). Kasat Reskrim AKP I Komang Yustrio Wirahadi, S.Ik dalam keterangan didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Nabire Ipda Petrus Paranoan Sibarani, mewakili Kapolres Nabire dalam keterangan kepada media ini mengungkapkan kronologis penangkapan terpidana tersebut. Dimana, menurut informasi menyebutkan, Narapidana yang dicari berada di sekitar rumahnya dan sementara Narapidana tersebut sedang istirahat (tidur) di kamar tidak menggunakan baju, sehingga anggota Resmob langsung ke TKP melakukan pengepungan rumah dan langsung melakukan penangkapan di dalam kamar. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, disebutkan para Napi sebagian besar masih bersembunyi di Gunung belakang KPR Siriwini dan lainnya sedang berjalan menyusuri hutan sekitar Kali Harapan Nabire. Tidak menutup kemungkinan, seperti terang terpidana Dedi Irjayadi, kejahatan/kasus tindak PPA, dengan sisa pidana 4 tahun dan 1 bulan yang kini diamankan Satuan Resmob Polres Nabire, para Napi yang kabur tersebut dalam perjalanan ke daerah pedalaman dan/atau ke kabupaten tetangga Nabire. Guna mempersempit ruang gerak para Napi yang kabur tersebut, pihak Lapas Kelas IIB Nabire dibantu Polres Nabire telah melakukan penyekatan terhadap akses naik ke kabupaten tetangga. Hal ini seperti terang Kasat Reskrim Komang, bahwa pihak telah melaksanakan penyekatan akses keluar Nabire dan monitoring pada areal yang diduga tempat persembunyian sementara para Napi ini.(wan)