Sebanyak 3.393 Keping KTP Dimusnahkan
NABIRE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nabire memusnahkan sebanyak 3.393 keping KTP yang sudah tidak bisa digunakan (bekas, red). Ribuan KTP yang sudah tidak bisa digunakan itu dimusnahkan, Rabu (5/7/23) di halaman Kantor Disdukcapil Nabire. Pemusnahan disaksikan Sekda Nabire, Pieter Erari, SE, M.Si, Kadisdukcapil Nabire, Barnabas Watopa, perwakilan Kapolres Nabire, perwakilan Dandim 1705/Nabire dan sejumlah tamu undangan lainnya.

NABIRE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nabire memusnahkan sebanyak 3.393 keping KTP yang sudah tidak bisa digunakan (bekas, red). Ribuan KTP yang sudah tidak bisa digunakan itu dimusnahkan, Rabu (5/7/23) di halaman Kantor Disdukcapil Nabire. Pemusnahan disaksikan Sekda Nabire, Pieter Erari, SE, M.Si, Kadisdukcapil Nabire, Barnabas Watopa, perwakilan Kapolres Nabire, perwakilan Dandim 1705/Nabire dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dikatakan Kadisdukcapil Nabire, Barnabas Watopa, ribuan keping KTP yang dimusnahkan adalah KTP yang sudah tidak bisa digunakan lagi. Contohnya, KTP lama yang masih menggunakan kode wilayah Papua dengan nomor kode 9104, telah diganti dengan menggunakan kode wilayah Papua Tengah dengan nomor kode 9401. KTP lama yang masih menggunakan kode wilayah Papua itulah yang dilakukan pemusnahan. Karena dengan perubahan wilayah atau DOB itu membuat kita harus menyesuaikan dengan kode wilayah di setiap provinsi baru, termasuk Nabire masuk dalam perubahan kode wilayah.
“Tidak hanya itu. Ada juga KTP untuk anak-anak (KIA) dan juga KTP dari luar Nabire yang dicetak di Disdukcapil Nabire. KTP-KTP lama yang sudah diganti dengan KTP baru itulah yang dimusnahkan,” ujarnya.
Ditekankan Barnabas Watopa, dokumen-dokumen yang sudah diganti atau yang sudah rusak itu harus musnahkan. Sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Bisa saja digunakan untuk kepentingan legislatif atau calon indipenden atau digunakan untuk cetak ulang dengan cara mengamplas. Ini hal-hal yang tidak bertanggung jawab sehingga secara administrasi kita harus musnahkan,” tegasnya.
Kadisdukcapil Watopa mengimbau masyarakat jika ada KTP yang belum terdaftar secara online agar segera ke Disdukcapil untuk dicek masa berlakunya. Jika akan mengurus akte dan kartu keluarga, kata dia, sebaiknya dijadikan satu agar lebih mudah proses dari pembuatannya.
Disdukcapil Gelar Syukuran
Rabu (5/7/23) lalu, Disdukcapil juga menggelar acara pengucapan syukur terkait jumlah fasilitas yang sudah tersedia untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Menuju zona integritas Nabire.
“Di dalam zona integritas ini khusus untuk Dukcapil kami sudah punya satu program utama yaitu pelayanan yang terintegrasi,” ujar Barnabas Watopa.
Lanjut dia, dalam pelayanan terintegrasi ini dimaksudkan bahwa di dalam satu jenis pelayanan akan terbit sekian dokumen. Sehingga sering diistilahkan three in one four in one five in one.
“Artinya di dalam satu pelayanan kalau masyarakat mengurus kartu keluarga jangan hanya kartu keluarga saja kalau boleh dia sekaligus dengan KTP, akte, dalam pembuatan sekaligus biar tuntas. Kalau tidak ya masih banyak hal yang harus diurus sehingga khusus kami di pegawai negeri minimal kritis dan harus inovatif,” tambahnya. (feb)
Bagikan artikel ini



