Sebanyak 41 Parpol Daftar Lewat SILON
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, hingga 8 Agustus lalu, sebanyak 41 partai politik (Parpol) dan 8 partai lokal sudah memiliki SILON dan pendaftarannya lewat SILON. Partai politik dan partai lokal mendaftar ke KPU RI sebagai calon pesta demokrasi (Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pemilihan Kepala Daerah) melalui SILON.

NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, hingga 8 Agustus lalu, sebanyak 41 partai politik (Parpol) dan 8 partai lokal sudah memiliki SILON dan pendaftarannya lewat SILON. Partai politik dan partai lokal mendaftar ke KPU RI sebagai calon pesta demokrasi (Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pemilihan Kepala Daerah) melalui SILON.
Hingga kini, KPU Kabupaten Nabire belum bisa mengumumkan Parpol mana saja yang akan mengikuti pesta demokrasi. Karena, sementara ini setiap Parpol sedang mendaftar melalui silonnya masing-masing ke KPU hingga 16 Agustus mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Nabire, Johni Kambu di ruang kerjanya, Rabu (10/8) mengatakan, pendaftaran parpol peserta Pemilu 20224 melalui silon masing-masing Parpol ke KPU sehingga belum bisa diumumkan berapa partai yang mendaftar melalui KPU Nabire. Pendaftaran akan ditutup 16 Agustus mendatang. KPU di daerah akan mendapat silon Pemilu setelah 16 Agustus 2022.
Kambu mengungkap, sesuai dengan pengumuman KPU RI, hingga 8 Agustus lalu, 14 Parpol yang sudah mendaftar ke KPU. Dari jumlah ini, 4 parpol dalam tahap melengkapi berkas. Sedangkan 10 Parpol telah lengkap sehingga KPU menerbitkan berita acara. 10 Parpol yang telah menerima berita acara pendaftaran masing-masing Partai Demokrasi Indonesis Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PartaiKeadilan Sejahtera (PKS), Partai bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Parati NasDem, Partai Kebangkitan nasional (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Sedangkan partai dalam tahapan melengkapi berkas yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).
Kambu menambahkan, sesuai surat pemberitahuan ke KPU RI, partai yang mendaftar hari Rabu (10/8) yakni Partai solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan. Partai yang akan mendaftar pada hari Jumat, 12 Agustus yakni Partai Bhineka Ika, Partai Buruh, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Ummat. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) akan mendaftar pada hari Minggu, 14 Agustus mendatang.
Ketua KPU Nabire, Jhoni Kambu menjelaskan, kegiatan pendaftaran partai akan ditutup pada tanggal 16 Agustus mendatang. Tetapi proses seleksi administrasi akan berlanjut hingga pertengahan September.
Ketika ditanya soal verifikasi faktual di daerah, Kambu mengatakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap partai politik tetap akan dilaksanakan di daerah setelah tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Verifikasi faktual di daerah akan disesuaikan dengan jadwal verifikasi faktual dari KPU RI, karena KPU akan terus melakukan tahapan verifikasi.
Sesuai tahapan pendaftaran dan verifikasi pendaftaran partai politik, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi parpol dan Bawaslu pada tanggal 14 September. Usai pengumuman hasil verfikasi administrasi Parpol, KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan administarsi, pengumuman hasil akhir verifikasi administrasi Parpol akan diumumkan pada 14 Oktober mendatang.
Sesuai jadwal, KPU akan melaksanakan Verifikasi faktual dan keanggotaan mulai 15 Oktober dan pengumuman parpol peserta peta Demokrasi akan diumumkan 14 Desember. (ans)
Bagikan artikel ini



