Sekda Nabire : PNS Wajib Pakai Masker
NABIRE – Masih didapati kasus positif Covid-19 di Kabupaten Nabire, membuat Pemerintah Kabupaten Nabire mengambil langkah tegas sebaga
NABIRE – Masih didapati kasus positif Covid-19 di Kabupaten Nabire, membuat Pemerintah Kabupaten Nabire mengambil langkah tegas sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Salah satunya adalah menegaskan kembali penggunaan masker, bukan saja bagi masyarakat, namun juga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nabire.
“Kita tidak bisa kendor dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Nabire.
Sejumlah kasus Covid-19 masih di temukan di Kabupaten Nabire.
Sehingga kita akan terus menekankan dan membuat kebijakan dalam rangka terus menjalankan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.
Salah satunya, kita akan tegasakan kembali kepada masyarakat maupun PNS untuk wajib menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah,” ujar Sekda Nabire, Daniel Maipon, S.STP, kepada media ini beberapa waktu lalu.
Penegasan wajib menggunakan masker, kata dia, adalah salah satu bentuk dari pemberlakuan era new normal di daerah ini.
Selama bulan Agustus 2020, Pemkab Nabire melakukan berbagai persiapan menuju New Normal.
Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah daerah yaitu kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas diluar, yang bukan hanya berlaku bagi warga masyarakat umum tapi secara khusus juga diberlakukan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nabire yakni bagi PNS.
Kata Sekda Daniel Maipon, rencananya mulai Selasa (25/8) hari ini, Pemkab Nabire akan memberlakukan wajib masker bagi PNS saat beraktivitas selama jam kerja baik di dalam maupun di luar kantor.
Kata Sekda Maipon, bulan Agustus adalah bulan persiapan menuju new normal tanggal 1 September 2020 mendatang.
Selain menegaskan wajib memakai masker, kata Sekda Maipon, diminta agar semua instansi pemerintah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan di masing-masing kantor.
Diwajibkan untuk semua kantor pemerintah, tempat-tempat terjadinya kontak dengan orang seperti bank, tempat-tempat usaha dan lainnya, saat melakukan pelayanan wajib menggunakan masker.
Jika pelanggan tidak mengenakan masker, agar tidak dilayani.
Sekda mengatakan, hingga saat ini tidak diketahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Sehingga Pemkab Nabire merasa perlu menerapkan new normal namun tetap mengacu kepada peraturan protokol pencegahan Covid-19.
“Wajib masker mulai diterapkan dari lingkungan sekretariat daerah Kabupaten Nabire sejak besok (Selasa, 25 Agustus 2020).
ASN yang masuk di lingkungan kantor Bupati, baik ASN yang bekerja di sekretariat maupun ASN dari OPD lain serta masyarakat umum yang masuk di lingkungan kantor Bupati Nabire wajib masker,” kata Sekda.
Berkenaan dengan ini, pihaknya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire untuk melakukan sweeping di pintu masuk kantor bupati.
“Nanti Pol PP jaga di pintu masuk kantor Bupati, semua yang tidak pakai masker dilarang masuk kantor Bupati.
Nanti, sejak 1 September Pol PP akan sweeping di semua tempat untuk memastikan semua orang mengenakan masker,” kata Sekda Maipon.
Sekedar informasi, New Normal adalah perubahan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa namun dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Himbauan dari pemerintah ini menganjurkan agar kita bisa hidup “berdampingan” dengan virus yang telah menelan ratusan ribu jiwa di seluruh dunia. (ros/ist)
Bagikan artikel ini



