Sekda Nabire Serahkan 2 Santunan BPJS Jamsostek Keluarga Korban
NABIRE - Bertempat di ruang kerjanya, Kamis (17/6), Sekda Nabire Daniel Maipon, SSTP didampingi Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Ka
NABIRE - Bertempat di ruang kerjanya, Kamis (17/6), Sekda Nabire Daniel Maipon, SSTP didampingi Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nabire, Anton Pekey, S.Sos, menyerahkan santunan kematian dan kecelakaan bagi keluarga korban peserta BPJS Jamsostek.
Penyerahan santunan bagi dua pewaris penerima santunan, langsung diterima pihak keluarga yang didamping BPJS Ketengakerjaan Cabang Kabupaten Nabire, Godlief Ch. Kumendong.
Dalam arahan Sekda Daniel Maipon mengatakan, santunan merupakan sumber pendapatan yang harus dikelola secara baik oleh pihak keluaga. Sebab orang yang bekerja sebagai penopang dan tulang punggung ekonomi keluarga telah dipanggil Yang Maha Kuasa. Untuk itu selaku Sekda mengingatkan pihak keluarga agar sama–sama memahami, santuanan yang diberikan ini sebagai bentuk dan bagian dari perhatian negara kepada masyarakatnya yang mengalami kecekaan kerja.
Dan soal jaminan keselamatan kerja yang telah diprogramkan pemerintah, kini banyak pandangan miring. Tetapi selaku Sekda berkeyakinan suatu saat nanti masyarakat akan paham dan menyadari pentignya jaminan keselamatan kerja.
Sementara itu, Kepala Cabang BJPS Jamsostek Nabire, Godlief Ch. Kumendong menambahkan, penyerahan santunan bagi dua keluarga harus bersama pemerintah sebagai bentuk kerja sama yang baik. Sebab penyerahan santunan ini merupakan perhatian yang sangat luar biasa dari negara kepada keluarga. Sehingga diharapkan jika seseorang ingin bekerja harus tahu hak-haknya, terutama hak perlindungan jaminan keselamatan kerja dan jaminan hari tua.
Sementara santunan kematian bagi ibu almarhumah Benyamina Rumboi dengan santunan yang diterima dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, karena Almarhumah Benyamina Rumboi selaku petugas TKSK yang bertugas di Distrik Napan dengan jumlah santunan sebesar Rp. 42.000.000.
Selain itu santunan kecelakaan kerja meninggal dunia atas nama Bapak Rusdi yang bekerja di PT. Nabire Baru dengan santunan kecelakaan kerja sebesar Rp. 190.801.600 dan tabungan jaminan hari tua sebesar Rp. 15.014.280 dan jaminan pensiun sebesar Rp. 978.300, dengan total yang diterima sebesar Rp. 206.794.180. (des)
Bagikan artikel ini



