NABIRE - Jelang triwulan empat tahun 2022, diharapkan seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Nabire dapat melaporkan badan usahanya bersama jumlah karyawannya secara online pada aplikasi WLKP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berbasis online.

Diharapkan pelaporan badan usaha bersama seluruh karyawan yang tercover dalam daftar kepesertaan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, maka semua perusahaan wajib mengumpulkan Peraturan Perusahaan (PP) serta kontrak kerja yang disampaikan kepada kantor Disnakertrans Nabire...

BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi edisi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper