NABIRE - Dinas Pelayanan Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire dipastikan mulai tahun 2023 menertibkan semua jenis surat ijin usaha. Dengan pemberlakukan nomor registrasi ijin surat keluar.

Pada penertiban ijin usaha dan ditemukan ada jenis usaha yang tidak memiliki dokumen nomor ijin registrasi pada kantor DPMPTSP, dianggap ijin tersebut palsu. Dan selanjutnya ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika ada pengusaha yang kedapatan memiliki surat ijin tetapi tidak ada nomor registrasi pada nomor ijin surat keluar, akan dianggap palsu dan pemilik usaha akan ditindak sampai dilakukan pencabutan ijin usaha.

“Dengan adanya penertiban administrasi perijinan, semua masyarakat pengusaha diminta untuk datang sendiri dan mengurus ijinnya. Karena ini sesuai dengan tindak lanjut pelimpahan kewenangan perijinan yang disampaikan kepada DPMPTSP. Karena hal ini sesungguhnya telah dilaksanakan semenjak tahun 2021, juga terkait dengan non perijinan,” kata Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd kepada Papuapos Nabire, Kamis (2/2/23).

Berkaitan dengan itu mulai tahun 2023 yang terkait dengan perijinan maupun non perijinan semua retribusi akan dibayarkan secara langsung oleh pihak pengusaha di bank.  Misalnya ijin retribusi IMB, tempat jualan minuman beralkohol, ijin trayek, ijin perikanan, ijin reklame dan lainnya.

Dapat dipastikan semua ijin retribusi itu tidak dibayarkan secara langsung di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil. Tetapi langsung dibayarkan di bank oleh pihak pengusaha dan dengan dasar itulah Dinas DPMPTSP terbitkan surat ijin.

Sehingga semua ijin yang keluar ada penomoran surat dan pendataan, baik itu nomor surat pemberkasan juga nomor surat ijin keluar. Agar dapat menghindari pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meminta pembayaran lalu diuruskan ijin. (des)