NABIRE - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor : 0005844.AH.01.07.TAHUN 2023, Tanggal 18 Juli 2023, tentang pengesahan Perkumpulan Keluarga Batak Nabire (PKBN). Atas dasar perubahan tersebut, secara organisasi yang sebelumnya bernama Kerukunan Keluarga Batak Nabire (KKBN) telah berubah menjadi Perkumpulan Keluarga Batak Nabire (PKBN). Hal tersebut dikatakan Ketua Umum PKBN, J. Sadari, saat rapat Badan Pengurus PKBN, Sabtu (29/07/23) pukul 14.30 WIT di kediaman Ketua Umum PKBN diJalan Mandala Bumi Wonorejo, Nabire. 

Turut hadir saat rapat, Ketua I PKBN, Atur Sihotang, Ketua II Surung P. Manurung, Sekretaris, Riwanton P. Sirait, Sekretaris I, Erick T. Manurung, Bendahara, Ricky P. Siahaan, Pengawas PKBN antara lain, Datner Marpaung, Asran Lundu Sinaga, Betman Edward Saragih, serta, Tim Perumus Anggaran Dasar (AD)  dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PKBN yang dipimpin Edward Nababan dan Ketua-Ketua Toga/Puak (Ketua Marga) yang berada di bawah naungan organisasi PKBN. 

Ketua Umum PKBN dalam sambutannya mengatakan, perubahan nama organisasi KKBN menjadi PKBN bukan tanpa alasan atau sengaja dirubah. Tetapi perubahan nama organisasi ini dilakukan untuk kepentingan PKBN kedepan. Terutama terkait dengan kekuatan hukum atas kepemilikan aset-aset PKBN yang dimiliki saat ini. Dimana, ketika organisasi ini masih berada atau bernama kerukunan, maka aset-aset yang dimiliki oleh organisasi sosial masyarakat (PKBN) tidak dapat dirubah kepemilikannya dari atas nama seseorang menjadi atas nama organisasi. 

"Kami dari badan pengurus, membuat sebuah komitmen bersama untuk kepentingan organisasi, berdasarkan masukan yang diberikan oleh anggota PKBN. Sehingga hampir dua tahun setelah kepengurusan kami, barulah bisa mendapatkan SK Kemenkumham RI yang mempunyai legalitas hukum terkait nama organisasi dan juga kepemilikan aset-aset PKBN yang nantinya akan disahkan menjadi atas nama PKBN," ujar Siadari saat memimpin Rapat Badan Pengurus PKBN dan pengesahaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKBN yang baru. 

Kata dirinya, PKBN adalah organisasi sosial masyarakat. Sehingga dengan adanya legalitas hukum yang jelas dari pemerintah, maka secara otomatis PKBN adalah milik warga PKBN dan menjadi wadah untuk berkumpul, memberikan masukan saran dan pendapat berdasarkan landasan adat Batak yakni "Dalihan Natolu", serta memberikan kontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah. 

Sementara itu, Pengawas PKBN mengatakan bahwa pendirian organisasi sosial masyarakat PKBN adalah untuk mengembangkan dan melestarikan kebudayaan, "marsipasangapan, marsihaholongan dan marsipaunean roha", perasaan senasib dan sepenanggungan antara sesama anggota dalam adat istiadat Batak sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman. Dan juga menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta mempererat kerjasama di antara anggota-anggotanya dan masyarakat dimana dia berada. 

Selain itu, pastinya PKBN dibentuk untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah Batak dan nilai-nilai budaya dimana warga Batak berdomisili (akulturasi) yang merupakan bagian dari budaya Nasional. Memelihara, mengelola, dan menjembatani komunikasi antar warga Batak dengan warga masyarakat etnis lain di Kabupaten Nabire. 

Rapat Badan Pengurus PKBN diakhiri dengan Penandatanganan AD/ART PKBN oleh Pengurus dan Pengawas PKBN yang saksikan langsung oleh Ketua-ketua Toga/Puak yang bernaung di bawah Organisasi PKBN Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah. (cad)