NABIRE - Setelah diresmikan Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw, S.Sos.,MAP pada tanggal 19 Mei lalu dan selanjutnya diserahkan kepada instansi teknis dalam hal ini Kantor Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Nabire untuk selanjutnya dapat mengoperasikan Pasar Kalibobo tahap II .Maka kini Kantor BPPRD Kabupaten Nabire lagi menyusun Surat Keputusan (SK) penetapan nama–nama pedagang yang akan berjualan menggunakan kios maupun pasar yang ada dan SK penetapan itu akan lebih diutamakan pedagang lama yang sudah ada didalam dan yang kelebihan akan juga diserahkan kepada pedagang yang belum memiliki tempat jualan.Demikian dikatakan Sekretaris BPPRD Kabupaten Nabire Fatmawati, SSTP kepada Papuapos Nabire, Jumat (24/5), di ruang kerjanya seraya menambahkan, untuk melengkapi semua berkas kini lagi diminta para pedagang untuk melengkapi berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto dan Kartu Keluarga (KK) yang selanjutnya akan ditetapkan dalam SK.Dan pembagian los pasar dan kios yang ada akan lebih diutamakan bagi pedagang orang lama dalam pasar dan selebihnya atau ada yang lebih juga akan diberikan kepada para pedagang yang hingga saat ini belum dapat tempat atau tempat jualan yang layak di lokasi Pasar Kalibobo tahap II.Sehingga untuk menunggu kepastian pembagian los dan kios yang ada, pasti ada kesepakatan lagi bersama Dinas Perdagangan dan BPPRD Kabupaten Nabire, maka untuk saat ini lagi diproses adminitrasinya dan selanjutnya akan ditetapkan melalui sebuah SK sebagai legalitas hukum antara pedagang dan juga pemerintah daerah.(des)