Soal Dana PIP, Sekolah Hanya Usulkan Nama Sesuai Data Dapodik
NABIRE - Berbicara soal dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikuncurkabn pemerintah pusat bagi para peserta didik di seluruh Indonesia, pihak sekolah tidak punya kewenangan menentukan siapa peserta didik yang dapat atau tidak. Untuk itu diharapkan orang tua murid tidak lagi menyoroti pihak sekolah soal dana PIP. Karena tugas sekolah hanya mengusulkan nama anak-anak di sekolah masing-masing berdasarkan data Dapodik. Sementara yang memustuskan anak untuk menerima dana tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.

NABIRE - Berbicara soal dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikuncurkabn pemerintah pusat bagi para peserta didik di seluruh Indonesia, pihak sekolah tidak punya kewenangan menentukan siapa peserta didik yang dapat atau tidak. Untuk itu diharapkan orang tua murid tidak lagi menyoroti pihak sekolah soal dana PIP. Karena tugas sekolah hanya mengusulkan nama anak-anak di sekolah masing-masing berdasarkan data Dapodik. Sementara yang memustuskan anak untuk menerima dana tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Sesungguhnya selaku kepala sekolah inginkan semua anak dapat bantuan dana dari PIP itu. Namun tugas kami hanya bisa mengusulkan nama peserta didik sesuai data Dapodik. Apabila anak yang mendapatkan bantuan dana tersebut, pihak sekolah hanya kembali memberikan rekomendasi dan selanjutnya orang tua mendampingi anak untuk mencairkan dana tersebut di bank,” ujar Kepala Sekolah SD Negeri Inpres Kimi, Arifin Paulus kepada Papuapos Nabire, akhir pekan lalu.
Diharapkan kepada seluruh orang tua murid agar membangun kesepahaman yang sama. Karena dana PIP yang dikucurkan pemerintah pusat sesungguhnya bukan kewenangan pihak sekolah, tetapi sekolah hanya bisa mengusulkan nama peserta didik. (des)
Bagikan artikel ini



