NABIRE - Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 kini dalam proses pendistribusian ke tingkat kampung dan kelurahan.

Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire memperkirakan pertengahan Juni hingga pertengahan Juli 2022 dipastikan semua wajib pajak telah menerima SPPT tahun 2022. Sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat agar saat menerima SPPT PBB dari petugas Bapenda, untuk lansung membayar pajak tahun 2002 tepat waktu.

“Pembayaran PBB sudah merupakan bagian dari masyarakat untuk kepentingan pembangunan daerah,” kata Kepala Bidang BPHTB Dan PBB Bapenda Kabupaten Nabire, Gunawan, S.Sos kepada Papuapos Nabire, Rabu (15/6/22).

Terkait pembayaran PBB, pada apel gabungan awal bulan pada tanggal 13 Juni 2022, Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos, M.si melalui Sekda Herman Kayame, ST, MT, secara tegas mengatakan, bagi PNS yang memiliki rumah dinas maupun rumah pribadi, sebelum menerima dana Uang Lauk Pauk (ULP) triwulan dua diwajibkan untuk memotongnya guna pembayaran SPPT PBB tahun 2022.

Dan penyampaian ini merupakan sebuah instruksi Bupati Nabire yang disampaikan Sekda Herman Kayame. Sehingga PNS diwajibkan untuk melaksanakan instruksi tersebut.

Sementara itu bagi masyarakat wajib pajak yang dapat mengajukan kredit di bank pemerintah maupun bank swasta dengan jaminan sertifikat tanah, diwajibkan untuk melengkapi surat bukti pelunasan PBB. (des)