Status dan Hak Guru P3K Masih Tidak Jelas
NABIRE - Pada awal tahun 2023 Pemerintah Provinsi Papua telah mengembalikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru SMA dan SMK ke masing–masing kabupaten/kota melalui SKPP. Selain itu, juga dikembalikan para tenaga guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun hingga memasuki bulan keempat di tahun 2023 ini para tenaga guru P3K di Nabire status dan haknya tidak jelas. Para guru P3K terus bertanya–tanya soal status dan haknya yang belum ada kejelasan dari pihak terkait.

NABIRE - Pada awal tahun 2023 Pemerintah Provinsi Papua telah mengembalikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru SMA dan SMK ke masing–masing kabupaten/kota melalui SKPP. Selain itu, juga dikembalikan para tenaga guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun hingga memasuki bulan keempat di tahun 2023 ini para tenaga guru P3K di Nabire status dan haknya tidak jelas. Para guru P3K terus bertanya–tanya soal status dan haknya yang belum ada kejelasan dari pihak terkait.
Dijadwalkan pada hari ini, Jumat (14/4/23) dengan didampingi Ketua PGRI Kabupaten Nabire, perwakilan tenaga guru P3K akan melakukan audensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dra. Dina Pidjer.
“Hingga saat ini sebanyak 56 tenaga guru P3K yang ada di Kabupaten Nabire status dan haknya tidak jelas. Sehingga telah disepakati untuk ada pertemuan langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan. Sebab bicara kewajiban kami para guru P3K sudah melaksanakan tugas selama 4 bulan, namun status dan hak kamijuga selama 4 bulan tidak jelas,” ujar koordinator guru P3K Kabupaten Nabire, Andri Widyastuti, ST, kepada Papuapos Nabire, Kamis (13/4/4).
Kata dia, setelah status guru SMA dan SMK yang berstatus PNS dikembalikan ke kabupaten/kota masing–masing, pada awalnya ada masalah. Namun semuanya sudah beres dan mereka sudah terima haknya. Tetapi bari para guru P3K yang berjumlah 56 orang yang bertugas menjadi guru di SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Nabire, hingga saat ini tidak jelas statusnya. Apalagi dengan hak yang sudah memasuki 4 bulan juga belum diterima.
Dengan adanya audensi bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire bersama Ketua PGRI diharapkan ada solusi dan jalan terbaik. Sebab sudah 4 bulan melaksanakan tugas tanpa status dan hak gaji yang jelas.
Dan lebih ironis lagi, hingga saat ini ada 2 orang tenaga guru P3K yang hingga saat ini terhitung 11 bulan tidak terima rapelan terhitung di tahun 2022 lalu. Sehingga diharapkan ke depan ada jawaban yang jelas dan pasti bagi para tenaga guru P3K yang bertugas di SMA dan SMK yang ada di Nabire. (des)
Bagikan artikel ini



