Sudah 2 Bulan Guru SMA/SMK Belum Terima Gaji
NABIRE - Terhitung tanggal 1 Januari 2023, Pemerintah Provinsi Papua telah mengembalikan status para guru SMA dan SMK ke masing–masing kabupaten/kota. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Pengalihan (SKP), sehingga status guru SMA dan SMK bukan lagi pegawai provinsi.
NABIRE - Terhitung tanggal 1 Januari 2023, Pemerintah Provinsi Papua telah mengembalikan status para guru SMA dan SMK ke masing–masing kabupaten/kota. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Pengalihan (SKP), sehingga status guru SMA dan SMK bukan lagi pegawai provinsi.
SK pengalihan para guru SMA dan SMK ke masing-masing kabupaten/kota ini mempunyai dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 106 dan 107 tahun 2021 tetang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan Otsus Provinsi Papua.
Namun dengan pengembalian status guru SMA dan SMK ke masing-masing kabupaten/kota, imbasnya hingga saat ini sudah memasuki dua bulan para guru SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Nabire belum menerima haknya berupa gaji.
Para guru SMA dan SMK ini menilai pemerintah kembali membuat mereka seperti bola pimpong yang bisa dipukul dan pantul ke sana–sini. Tanpa melihat beban hidup yang dialami para guru SMA dan SMK saat ini.
“Jika kita bicara aturan hukum yang berlaku di negara ini, sangat tidak dibenarkan para guru SMA dan SMK statusnya dikembalikan ke kabupaten/kota. Karena dalam Undang–Undang (UU) nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah jelas ditulis, kewenangan pengolahan SMA/SMK di kabupaten/kota diserahkan kepada pemerintah provinsi. Di sini UU telah jelas mengatur kami menjadi tanggung jawab provinsi,” ujar salah seorang guru SMK yang enggan namanya dikorankan kepada Papuapos Nabire, belum lama ini.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nabire telah mengatakan bahwa para guru SMA dan SMK diharapkan untuk tetap melaksanakan tugas. Tetapi perlu diingat sudah memasuki dua bulan para guru ini tidak menerima gaji.
Sementara kita ketahui bahwa terhitung tahun 2018, status guru SMA/SMK yang tadinya di kabupaten dialihkan statusnya sebagai pegawai Provinsi Papua dan pada awal tahun 2018 itu ada 4 bulan para guru SMA/SMK tidak menerima gaji pada saat itu.
Dan perlu diingat pula, wacana pengembalian status guru SMA/SMK ke kabupaten/kota dari Provinsi Papua telah dibicarakan pada tahun 2021 dan baru terlaksana pengembalian status guru SMA/SMK di awal tahun 2023. (des)
Bagikan artikel ini



