Suku Waoha Yerisiam 7 Sikap Pernyataan Sikap
NABIRE-Suku Waoha pada suku besar Yerisiam, melihat masih terus terjadi proses intimidasi, pengabaian dan proses penghilangan hak asasi manusia (HAM)pemilik ulayat suku Waoha pada suku besar Yerisiam yang dilakukan oleh PT.Nabire Baru dan Anggota PAM Brimob Polda papua per
Bagikan
NABIRE-Suku Waoha pada suku besar Yerisiam, melihat masih terus terjadi proses intimidasi, pengabaian dan proses penghilangan hak asasi manusia (HAM)pemilik ulayat suku Waoha pada suku besar Yerisiam yang dilakukan oleh PT.Nabire Baru dan Anggota PAM Brimob Polda papua perwakilan Kabupaten Biak.
Atas itu, suku Waoha pada suku besar Yeriam menyatakan 7 pernyataan sikap.Pertama, PT.Nabire Baru segera membayar material yang telah digunakan selama ini dengan perincian per truck Rp.300.000,- dan batas waktu pembayaran terhitung dari sekarang.Kedua, kerusakan lingkungan, budaya, artifak dikenakan ganti rugi sebesar Rp.2 milyard, ketiga, kerusakan rotan diganti rygi sebesar Rp.2 milyard.Keempat, kayu berupa kayu mix, rimba campuran, kayu indah/kayu mewah. Kayu gaharu sebesar Rp.2 milyard.Kelima, khusus tanah perkebunan kelapa sawit pada suku Waoha yang menurut informasi sedang diusahakan/diproses HGU-nya dikenakan Rp.500.000,-permeter persegi.Keenam, hari ini, (kemarin-red), Senin 19 januari 2015, kami menyatakan menolak PT.Nabire Baru pada area Suku waoha pada suku besar Yerisiam dan memberhentikan segala aktivitas pekerjaan perusahaan mulai pernyataan ini disampaikan.Dan sangat diharapkan kepada pihak LSM untuk ikut mendorong keputusan ini agar segera dikeluarkan pencabutan ijin dan pemberhentian aktivitas oleh pihak pemerintah.Ketujuh, kami selaku pemilik ulayat adat akan terus melakukan upaya ketingkat pemerintah pusat melalui Komnas HAM dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangani masalah ini yang nampaknya ada unsur pemerintah dari pemerintah kabupaten maupun provinsi, walaupun kami terus menerus melakukan upaya dalam rangka membicarakan MoU dan hal-hal lain, namun tidak ada pihak yang memfasilitasi keinginan dimaksud.Pernyataan sikap yang ditandatangani Kepala suku besar Yerisiam, SP.Hanibora itu dinyatakan setelah sejumlah hal.Dalam pernyataan sikap nomor 433.VII/SBY-KSDY-KNBP/Pernyataan Sikap/2015, diterangkan, hal yang perlu dipahami dan harus disikapi adalah terjadi pengabaian terhadap, pertama, investasi kelapa sawit milik PT.Nabire Baru diatas tanah dan hutan suku waoha pada suku besar Yersiam yang sudah berlangsung sejak area ini dilepaskan dari masyarakat adat yang semula diperuntukkan untuk usaha pengambilan kayu merbau yang kemudian beralih fungsi menjadi lahan kelapa sawit. Hingga saat ini belum ada sebuah MoU yang dibicarakan bersama oleh kedua belah pihak.Kedua, tanah dan hutan yang dikebas dan dijadikan sebagai kebun kelapa sawit belum memiliki sertifikat dari pihak pemerintah, atas pembicaraan hal-hal yang memproteksi masyarakaty pemilik ulayat kedalam batas waktu tertentu.Untuk itu kami menyatakan membatalkan dan menolak dengan tegas proses hak guna (HGU) dan kami minta pemerintah/pertanahan tidak memproses ijin tersebut.Ketiga, menytakan tidak menerima ijin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang menurut informasi pihak PT.Nabire Baru di Inkuiri Nasional pada tanggal 27 November 2014 di Abepura, karena ijin tersebut telah dikeluarkan sesudah kegiatan operasional berlangsung kurang lebih 2 (dua) tahun.Keempat, kayu putih, rotan, dusun sagu dan tempat-tempat situs bersejarah yang dirusakan sebelum AMDAL adalah sebuah kesalahan yang melanggar hak-hak masyarakat adat, dan belum dibayarkan hingga saat ini bahkan diabaikan.Kelima, kondisi yang sangat menyedihkan adalah jelas-je;as bahwa, perkebunan kelapa sawit milik PT.Nabire Baru pada area suku Waoha pada suku besar Yersiam melanggar berbagai peraturan perundang-indangan yang mengatur tentang hutan, tanah, air, udara dan lingkungan.Tetapi fakta membuktikan bahwa kemudian investasi ini dikawal ketat oleh aparat PAM Brimob Polda papua perwakilan Biak, sehingga masyarakat pemilik ulayat adat sangat sulit untuk bertemu, apalgi berbicara dengan pihak PT.nabire Baru, artinya pemerintah mengawal, menjaga dan melindungi sebuah investasi yang jelas-jelas melakukan kegiatan yang salah menurut aturan.Keenam, material yang digunakan dalam penimbunan dan pengerasan jalan perusahaan dikawal ketat oleh aparat Brimob dengan senjata lengkap, sementara galian golongan C merupakan material yang memiliki peraturan daerah yang hendaknya dipisahkan dari kegiatan investasi kelapa sawit.Ketujuh, tanah milik masyarakat adat Waoha pada suku besar Yerisiam dimaharkan.dihargai Rp.400, yang artinya harga itu itu tidak manusiawi, tidak bermartabat bagi adat.Ironisnya pemberian harga dan pembayaran tersebut dilakukan tanpa musyawarah dan mufakat dengan suku waoha pada suku besar Yerisiam.Kedelapan, lahan area penggunaan lahan (APL), yang berada hutan dan tanah yerisiam mulai dari sungai Aja’re sampai Wasoi, dari batas laut sarera sampai kaki gunung telah diadendum kepada PT.Nabire Baru melalui pemerintah kabupaten Nabire, yang semustinya APL adalah milik masyarakat adat.Hal ini benar-benar telah menyalahi aturan peruntukkan hutan.Kesembilan, penempatan aparat kemanan dari luar polres Nabire oleh PT.Nabire Baru selama ini diarea kelapa sawit dengan pendekatan yang refresif, yang mengabaikan pendekatan kemanusiaan, hendaknya menjadi pertimbangan pihak Polres Nabire dan Polda papua dengan menyikapi sejumlah tindakan yang sudah dikelukan secara lisan maupun tertulis agar segera mendapat perhatian serius tentang keberadaan PAM tersebut.Pernyataan sikap yang nyatakan dalam dokumen tertulis itu selanjutnya diserahkan kepada Polres Nabire melalui bagian Bina Mitra dan juga diserahkan kepada Pihak PT.Nabire Baru. (***)
Bagikan artikel ini



