NABIRE - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd, kembali meluruskan komentar salah satu media online zoinnew.com dengan kode inisial wartawan AS, berkomentar ada operator Dukcapil Nabire marah-marah kepada masyarakat yang datang mengurus data kependudukan.


Untuk itu, Kepala Dukcapil Nabire mengatakan, sesungguhnya apa yang dikomentari salah seorang wartawan media online itu tidak benar, tetapi yang benar adalah opearator Dukcapil marah kepada oknum masyarakat yang sedang melakukan kegiatan Pungli di seputar Kantor Dukcapil, dan kegiatan pungli ini sudah dilakukan berulang–ulang kali.


Dan selama ini, Dukcapil bukan tinggal diam, tetapi sudah berulang–ulang kali menegur oknum masyarakat tersebut agar tidak lagi mengurus data kependudukan dan pencatatan sipil milik orang lain, tetapi oknum masyarakat tersebut tidak gubris atas teguran pegawai Dukcapil dan terus melakukan aktiftas punglinya.


Dikatakan Yulianus Pasang, kepada Papuapos Nabire, Selasa (19/03/2024), selaku kepala dinas menilai pemberitaan itu hanya sepihak yang tidak dikonfirmasikan kepadanya selaku kepala dinas untuk meluruskan pemberitaan tersebut.


Untuk itu, selaku kepala dinas meminta agar wartawan media online tersebut datang ke ruang kerja kepala dinas untuk mempertanggungjawabkan pemberitaannya. Sebab selama ini, pihak Dukcapil Kabupaten Nabire telah melayani masyarakat dengan ketulusan hati tanpa adanya pungutan biaya apapun alias gratis bagi masyarakatyang datang sendiri mengurus data kependudukan dan pencatatan sipil, tanpa pihak ketiga.


"Perlu kami sampaikan kepada oknum wartawan media online, hingga saat ini pihak Dukcapil Nabire telah mengantongi nama dan alamat oknum masyarakat yang melakukan pungli dan yang bersangkutan akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Nabire, dan jika saudara wartawan media online juga tidak datang untuk meluruskan pemberitaan suadara, akan kami laporkan saudara juga kepada pihak kepolisian," ujarnya.


Pada saat operator Dukcapil marah-marah kepada oknum masyarakat yang melakukan pungli, yang bersangkutan kabur. Tetapi identitasnya dan alamat telah diketahui. Untuk itu, kepada masyarakat dalam kepengurusan data kependudukan dan pencatatan sipil tidak lagi gunakan pihak ketiga agar tidak terjadi aksi pungli.


Selaku kepala dinas tidak akan tinggal diam, tetapi akan terus bersikap tegas untuk menindak dengan tegas para oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan kegiatan pungli, karena semua data kependudukan dan pencatatan sipil telah ditanggung biayanya oleh pemerintah pusat dan daerah.(Erens)