NABIRE - Suasana haru menyelimuti halaman Pengadilan Negeri Nabire ketika Maria, ibu dari almarhum CK, remaja yang tewas dibunuh di Kampung Waroki, hanya bisa berdiri terpaku di depan ruang sidang yang tertutup rapat, Senin (24/8/2026).

Kedatangan Maria sejak pagi hari sebenarnya dilandasi oleh harapan besar untuk bisa mengikuti jalannya sidang perdana kasus pembunuhan yang merenggut nyawa buah hatinya tersebut secara langsung.

Namun, kenyataan pahit harus ia telan mentah-mentah ketika petugas memintanya keluar dari ruangan karena persidangan perkara anak tersebut diputuskan untuk digelar secara tertutup.

“Untuk apa sidang ini dilakukan kalau saya sendiri tidak bisa mendengar,” lirih Maria dengan nada penuh kekecewaan.

Meskipun merasa terpukul, Maria mengaku telah berusaha bersikap kooperatif, duduk dengan tenang serta tidak pernah melakukan tindakan anarkis atau berteriak di lingkungan pengadilan.

“Saya ikuti dari awal dan lihat semua. Saya tidak pernah berteriak. Saya hanya mau ikut sidang ini,” ungkapnya sembari menahan air mata.

Sebelumnya, pihak keluarga sempat dijanjikan bahwa mereka masih dapat mendengarkan jalannya persidangan dari luar melalui fasilitas pengeras suara yang disediakan.

Namun, harapan itu sirna seketika karena suara dari dalam ruang sidang sama sekali tidak terdengar jelas di tempat ia dan kerabat lainnya menunggu.

“Kenyataannya di luar dugaan. Kami duduk di belakang seperti orang bodoh yang tidak bisa mendengar sampai ke dalam. Katanya sudah prosedur, sidang ini tertutup,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Sebagai seorang ibu kandung sekaligus saksi kunci yang mengawal proses hukum sejak awal, Maria hanya menuntut hak paling mendasar, yakni hak untuk mengetahui jalannya persidangan.

“Apa saya tidak punya hak untuk mendengar apa yang terjadi di dalam? Apa saya tidak punya hak mau melihat apa yang dia saksikan,” tuturnya.

Ia bahkan sempat mempertanyakan efektivitas pengawasan hukum di dalam sidang dengan mengatakan, penasehat hukum saja di luar. “Terus apa yang terjadi di dalam, apakah kita tahu,” katanya lagi.

Meski demikian, Maria menegaskan dirinya sangat memahami status hukum terdakwa yang masih berada di bawah umur dan tidak berniat untuk merusak jalannya proses peradilan. “Saya sudah kooperatif dari awal bahwa anak ini di bawah umur, saya mengerti. Saya juga bukan anarkis,” tegasnya.

Menanggapi polemik tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Bambang menyatakan, pihaknya sangat memahami aturan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait pembatasan akses pengunjung di ruang sidang tertutup.

Kendati demikian, Bambang tetap berharap majelis hakim dapat memberikan kebijakan khusus atau jalan tengah bagi pihak keluarga yang berduka. “Dia adalah ibu korban, dia ingin mengetahui dinamika yang terjadi di persidangan. Saya pikir tidak ada salahnya dan itu hak dia untuk meminta,” ujar Bambang.

Sebagai langkah lanjutan, pihak keluarga berencana melayangkan surat permohonan resmi kepada majelis hakim menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (26/8/2026).

“Untuk sidang selanjutnya, kita berharap ada perubahan sehingga pihak keluarga korban diberikan akses juga. Entah caranya seperti apa,” kata Bambang menambahkan.

Hari itu, Maria terpaksa harus melangkah pulang ke rumah tanpa sempat mendengar sepatah kata pun kalimat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tanpa adanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tangan maupun gaung suara palu hakim di telinganya, Maria hanya bisa membawa pulang sebuah tanya besar.

Pertanyaan yang terus bergelayut di benaknya kini adalah kapan seorang ibu yang kehilangan anaknya bisa benar-benar mendengar keadilan ditegakkan secara transparan. (amd)