NABIRE - Kelompok Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) di Kabupaten Nabire menyatakan sikap menerima tawaran Bupati Nabire Mesak Magai dalam sidang mediasi antara Bupati Nabire dengan pengugat eks THK-II Nabire pada beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Nabire.

Dukungan tersebut disampaikan langsung Simon Silotes Wihiyawari, selaku koordinator, didampingi belasan eks THK-K2 Nabire dari perwakilan 16 OPD saat membacakan pernyataan sikap, Selasa (28/02/2023) di PantaibMenase, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

“Aspirasi kami datang tulus, kami datang tanpa boncengan-boncengan dari pihak manapun dan kami benar-benar menuntut hak kami, untuk itu kami menyampaikan kepada Bupati Nabire untuk dipertimbangkan," kata Silotes, yang juga salah satu penggungat Bupati Nabire.

Adapun, tiga poin pernyataan sikap yang disampaikan, itu pertama, mengucapkan terimabkasih dan permintaan maaf kepada Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos,.M.Si.

Kedua, menerima hasil keputusan dan Surat Menteri Pembedayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik Indonesia Nomor 1053 Tahun 2022, tentang Penetapan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire menjadi Aparatur Sipil Negara tahun 2022.

Selanjutnya, meminta kepada Bupati Nabire untuk dapat mengakomodir kami yang menyatakan sikap menerima mediasi ini dan telah menyerahkan berkas kami (nama-nama terlampir) dapat dimasukan dalam formasi yang telah diatur oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi didapat, proses mediasi gugatan honorer THK-II, di ruang mediasi, Pengadilan Negeri Nabire telah dilaksanakan mediasi kedua gugatan honorer THK-II. 

Kelompok THK-II ini menerima hasil mediasi, namun ada sejumlah THK-II yang masih belum menerima dan menolak mediasi tersebut dan bersama kuasa hukum LBH sedang berencana memproses ke tingkat PTUN Jayapura.(wan)