Terkait Penjualan Miras, Pol PP Belum Beri Batasan
NABIRE - Terkait penjualan minuman beralkohol atau biasa disebut minuman keras (Miras) selama Bulan Suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Nabire, pihak Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Satuan Polisi Pamong Praja belum memberi batasan atas peredaran maupun penjualannya.

NABIRE - Terkait penjualan minuman beralkohol atau biasa disebut minuman keras (Miras) selama Bulan Suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Nabire, pihak Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Satuan Polisi Pamong Praja belum memberi batasan atas peredaran maupun penjualannya.
Menyangkut hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Setda Nabire, Burhanuddin Pawenari, ketika ditemui awak media ini, Rabu (13/3/2024), di ruang kerjanya, tentang larangan penjualan Miras di Nabire memasuki Bulan Suci Ramadhan?
"Memang kami belum melakukan pembatasan untuk Miras. Nanti kami akan koordinasi dengan Bupati Nabire selaku pimpinan daerah terkait dengan hal ini," tandasnya.
Berdasarkan kegiatan-kegiatan sebelumnya, lanjut Kasat Pol PP Setda Nabire, tahun-tahun yang lalu itu pembatasan dilakukan pada saat atau di tiga hari sebelum (H-3) kemudian H+3 Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, terkait jam operasional pasar di Nabire, Burhanuddin menambahkan, untuk operasional pasar sesuai Perda 02 tahun 2019, kegiatan di pasar sesudah Perda, pada hari Minggu jam operasional mulai jam 6 pagi sampai 13.00 WIT, itu tidak ada operasional jual beli. Pasar, toko, kios, warung dan sebagainya, kecuali apotek dengan penjual BBM enceran, termasuk SPBU.
Untuk saat ini, Perda itu telah berjalan dan memasuki Bulan Suci Ramadhan ini, rencana akan dibuat Surat Edaran Bersama Bupati Nabire atau Perda nomor 22 tahun 2019 tentang Operasional Pasar di Hari Minggu mulai tanggal 17 Maret 2024 ini, jam operasional pasar dimajukan lagi.
"Semuanya jam 13.00 WIT atau mulai jam 1 siang, dimajukan di jam 11.00 WIT. Pertimbangannya bahwa masyarakat kita yang muslim mau berbelanja untuk buka puasa, sehingga mereka diberikan toleransi rekomendasi untuk buka pasar jam 11.00, berarti maju kurang lebih sekitar dua jam," terangnya.
Tambahnya, kemudian rencana tanggal 7 April ini karena sudah H-3 lebaran, akan dibuat surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Nabire perihal jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah (H), maka pada tanggal 7 itu, pasar mulai buka jam 6 sampai jam 22.00 WIT.
"Pertimbangannya karena kita berharap bahwa tanggal 7 ini masyarakat sudah bisa berbelanja untuk kebutuhan mereka dalam rangka menghadapi atau menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H," ujar Burhanuddin.(sam)
Bagikan artikel ini



