NABIRE - Berkas perkara dinyatakan lengkap, Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti Tindak Pidana (Tipid) penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Jum'at (19/4/2024).


Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, saat dikonfirmasi, membenarkan kegiatan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.


Kasat Reskrim mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Nabire.


Hal itu juga berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/55/II/2024/SPKT/ Res Nabire, tanggal 20 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik/74/II/2024/Reskrim tanggal 20 Februari 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor: B-339/R.1.17/Eoh.1/04/2024 tanggal 18.04.2024, P.21 inisial MF.


AKP Bertu membeberkan kronologi singkat tindak pidana penganiayaan serta identitas tersangka. "Tersangka adalah warga Kelurahan Girimulyo dengan alamat Jalan Jaya Raya. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024. Awalnya cekcok mulut, akhirnya terjadi perkelahian yang mengakibatkan penikaman oleh tersangka inisial MF (19) kepada korban," urainya.


Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di alamat yang sama, yaitu Jalan Jaya Raya Kelurahan Girimulyo Nabire.
Adapun barang bukti diserahkan, sebuah senjata tajam jenis badik, selembar kemeja warna biru tua bercorak putih merek Adilo dan selembar sweater warna hijau merek Erigo Utility Jacket.


"Kepada tersangka, kami jerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 Ayat (1) KUHPidana atau kedua pasal 351 Ayat (2) KUHpidana," tutup Kasat Reskrim.(wan)