Tiga Tersangka Tipid Narkotika Diserahkan ke Jaksa
NABIRE - Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti Tindak Pidana (Tipid) Narkotika ke Kejaksaan Negeri Nabire, Jum'at (03/05/2024).

NABIRE - Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti Tindak Pidana (Tipid) Narkotika ke Kejaksaan Negeri Nabire, Jum'at (03/05/2024).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, SH,S.IK.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Nabire Ipda Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K.,MH, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Nabire itu.
Kasat Resnarkoba Polres Nabire mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Nabire, hari ini, (Jumat, 03/05/2024) yang kedua kita serahkan seorang tersangka dan barang bukti tindak pidana Narkotika.
"Kemarin, ada lagi dengan dua tersangka. Jadi total dengan hari ini sudah tiga tersangka yang kita serahkan," jelas Kasat Resnarkoba yang akrab disapa Bang Exa seraya menambahkan, penyerahan ketiga tersangka sesuai ketentuan yang ada.
Yakni, lanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/III/2024/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Nabire/Polda Papua, tanggal 04 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/08.a/III/2024/Res Narkoba, tanggal 04 Maret 2024, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-448/R.1.17/Enz 1/04/2024 tanggal 30 April 2024, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Tindak Pidana Narkotika telah lengkap (P21) tersangka inisial AAS dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-449/R.1.17/Enz 1/04/2024 tanggal 30 April 2024, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Tindak Pidana Narkotika telah lengkap (P21) tersangka inisial YYAS.
Selanjutnya, sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/A/14/III/2024/SPKT/ Sat Resnarkoba/Res Nbr/Polda Papua, tanggal 06 Maret 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/09.a/III/2024/Res Narkoba, tanggal 06 Maret 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-453/R.1.17/Enz 1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Tindak Pidana Narkotika telah lengkap (P21) tersangka inisial RBL alias B.
"Penyerahan pada hari Kamis (02/05) dengan tersangka inisial AAS (21) dan YYAS (28) serta barang bukti dari kedua tersangka tersebut, 19 paket/bungkus kecil Narkotika jenis ganja, satu paket/bungkus sedang Narkotika jenis Ganja dan sebuah HP merek Oppo warna biru dengan nomor IMEI 1 : 867503054786939 IMEI 2 : 867503054786921. Dan hari ini dengan tersangka inisial RBL alias B (19), barang bukti 21 paket/bungkus kecil Narkotika jenis Ganja," terang Kasat Resnarkoba.
"Kepada semua tersangka yang Kami serahkan, dijerat sebagaimana dimaksud dalam pertama Pasal 114 ayat (1) atau Kedua Pasal 111 ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.(wan)
Bagikan artikel ini



