NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal telah menyerahkan tersangka (H) dan barang bukti alias tahap II Tindak Pidana (Tipid) di bidang perlindungan konsumen terkait minuman beralkohol impor ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire awal pekan ini.


Penyerahan tahap II Tipid tersebut dilaksanakan Unit Indagsi Satreskrim Polres Nabire, dipimpin Kanit Indagsi Satreskrim Polres Nabire, Ipda Muhammad Dito Anugerah, S.Tr.K, tepatnya pada Senin (15/07/2024) sekitar pukul 10.30 WIT dan diterima JPU, Ashari Setya Marwah Adli, SH.


Hal ini dibenarkan Kapolres Nabire, diwakili Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K, S.I.K, ketika dikonfirmasikan media ini kemarin.


Dalam keterangannya, Kasat Reskrim yang akrab disapa AKP Bertu itu menjelaskan, pada Senin, 15 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WIT, Unit Indagsi Satreskrim Polres Nabire telah menyerahkan tersangka atas nama Hermawan, beserta BB sehubungan dengan perkara Tipid di bidang perlindungan konsumen, yaitu pelaku usaha yang memperdagangkan barang berupa minuman keras beralkohol yang tidak memasang label atau penjelasan barang yang memuat komposisi, nama dan alamat pelaku usaha.


Atau Tipid pidana di bidang perdagangan, yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan dan perubahannya dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dikarenakan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire.


Lanjutnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire itu berdasarkan, Laporan Polisi nomor: LP/A/6/III/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Nabire/Polda Papua, tanggal 18 Maret 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor:B-600/R.1.17/Eku.1/06/2024, 11 Juni 2024, tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka atas nama Hermawan sudah lengkap.


Adapun BB yang juga diserahkan, yakni dua botol minuman beralkohol merek Black Label, dimana untuk kronologis singkatnya, tersangka memiliki usaha penjualan minuman keras beralkohol dengan nama Kios P. Berdasarkan dokumen perijinan yang dimiliki tersangka berupa SIUP -MB, tersangka harus mengambil/membeli produk yang hendak diperdagangkan pada PT. SSRP, selaku distributor tunggal di Kabupaten Nabire.


Namun dengan berjalannya waktu, tersangka membeli minuman keras beralkohol impor dari Surabaya tanpa melalui distributor resmi, sesuai dengan dokumen penunjukan yang dimiliki oleh tersangka. Dimana minuman keras beralkohol tersebut didatangkan oleh tersangka ke Nabire dengan tujuan untuk diperdagangkan, namun tidak melalui kios tersangka.


Selanjutnya pada Kamis, 7 Maret 2024, karyawan tersangka atas nama F mendapat orderan dari konsumen yang hendak membeli minuman keras beralkohol impor tersebut. Sehingga F, lanjut Kasat Reskrim mengambil minuman tersebut dari tersangka dengan tujuan untuk dijual.


Disamping itu, untuk minuman beralkohol yang diperdagangkan tersebut tidak mencantumkan label atau penjelasan barang yang memuat komposisi, nama dan alamat pelaku usaha maupun BPOM RI. Sebagaimana diwajibkan dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, tersangka juga tidak memiliki surat izin atau dokumen penunjukan dari tempat tersangka membeli minuman keras beralkohol impor tersebut di Surabaya.(wan)