Wabup Nabire Minta ASN Jaga Keseragaman Pakaian Dinas
Menurutnya, kewajiban penggunaan batik Korpri ini bukan sekadar imbauan semata, melainkan tindak lanjut dari ketentuan resmi Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

NABIRE - Wakil Bupati Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire untuk disiplin mengenakan pakaian dinas batik Korpri pada setiap tanggal 17 setiap bulan. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan di Aula DPPKB Kabupaten Nabire, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, kewajiban penggunaan batik Korpri ini bukan sekadar imbauan semata, melainkan tindak lanjut dari ketentuan resmi Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Jadi wajib menggunakan pakaian Korpri, salah satu semangat kita sebagai Korpri untuk bagaimana memaknai setiap tanggal 17 bulan berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut berlaku konsisten terlepas dari hari apa tanggal 17 jatuh setiap bulannya. “Kalau di provinsi memang mereka setiap hari Kamis, kalau dia jatuh hari Kamis tanggal 17, tetap menggunakan pakaian Korpri,” imbuhnya.
Selain masalah kedisiplinan jadwal, Wakil Bupati juga menyoroti penggunaan motif batik Korpri yang seragam dan sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengimbau agar para ASN tidak lagi mengenakan model batik Korpri lama atau motif bebas demi menghindari kebingungan di tengah masyarakat. “Supaya apa, tidak terjadi corak yang berbeda-beda, nanti masyarakat juga bingung, ini sebenarnya Korpri ini pakaian yang mana ini,” ungkapnya.
Dalam arahannya, ia juga menceritakan masih mendapati adanya laporan di grup WhatsApp instansi pada pagi hari di mana masih ada pegawai yang mengenakan batik daerah lain, seperti batik Papua atau batik Jawa. Dirinya menegaskan, penggunaan atribut seragam yang tidak sesuai aturan lama sudah harus ditinggalkan demi kerapian dan identitas institusi.
“Sekali lagi kepada ASN yang belum menyesuaikan, tolong disesuaikan. Setiap tanggal 17 bulan berjalan, kita wajib menggunakan pakaian Korpri, bagi ASN,” pesan Burhanuddin.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan serta memperkuat identitas korps pegawai di daerah. Pemerintah Kabupaten Nabire berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan aturan ini secara berkala di setiap satuan kerja perangkat daerah. (sam)
Bagikan artikel ini



