Sudah 2 Bulan Guru SMA/SMK Belum Terima Gaji
NABIRE - Terhitung tanggal 1 Januari 2023, Pemerintah Provinsi Papua telah mengembalikan status para guru SMA dan SMK ke masing–masing kabupaten/kota. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Pengalihan (SKP), sehingga status guru SMA dan SMK bukan lagi pegawai provinsi.









