Pimwan Wajib Mengamankan SK Gubernur
NABIRE – Pimpinan dewan diangkat dan diresmikan berdasarkan Surat Keputusan gubernur. Tanpa SK Gubernur, tidak mungkin sesorang menjabat sebagai pimpinan dewan. Oleh sebab itu, pimpinan dewan di Kabupaten Nabire wajib mengamankan SK Gubernur Papua tentang Peresmian Pimpin
