
MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Cakada
NABIRE – Tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada Pilkada Gubernur, Bupati/Walikota tinggal beberapa hari lagi, tepatnya pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Namun dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 60/PUU-XXII/2024 berpengaruh besar terjadap proses pencalonan Cakada baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Putusan MK RI ini membuka peluang bagi sejumlah partai politik yang tidak memiliki kursi di Legislatif untuk bisa masuk dalam arena Pilkada. Memungkinkan jumlah Cakada yang akan maju di Pilkada akan bertambah. Termasuk juga untuk Pemilu Nabire dan Pemilu Papua Tengah ?









