Dana BOS SD/Mi Dicairkan, Para Kepsek Dipersilakan ke Kantor Membawa Rekomendasi
NABIRE - Secara resmi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dra. Dina Pidjer menyampaikan, pada Senin, 19 Agustus 2024 semua Kepala Sekolah (Kepsek) SD/Mi yang telah membuat dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bisa mengambil rekomendasi dan selanjutnya mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di bank.

NABIRE - Secara resmi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dra. Dina Pidjer menyampaikan, pada Senin, 19 Agustus 2024 semua Kepala Sekolah (Kepsek) SD/Mi yang telah membuat dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bisa mengambil rekomendasi dan selanjutnya mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di bank.
Sementara dikabarkan ada delapan SD/Mi yang hingga kini belum menyerahkan LPJ, tidak akan diberikan rekomendasi pencairan dana BOS, sehingga diharapkan kepada 8 sekolah yang belum menyerahkan LPJ bisa menyusul agar bisa menerima bantuan dana BOS guna membiayai kebutuhan sekolah.
Untuk itu diharapkan kepada sekolah-sekolah (SD/Mi) yang telah membuat dan menyerahkan LPJ sudah bisa mencairkan dana BOS di bank. "Pihak Dinas Pendidikan Nabire tidak akan menyerahkan rekomendasi kepada sekolah yang belum menyerahkan LPJ, karena penyerahan LPJ merupakan ketentuan yang wajib ditaati dan dilaksanakan," Demikian dikatakan Kepala Bidang SD/Mi Dinas Pendidikan Nabire Alberth Sipahelut, S.Pd kepada Papuapos Nabire Jumat (16/8/2024) di ruang kerjanya.
Ditambahkannya, pada awalnya dinas inginkan semua SD/Mi menyerahkan LPJ baru bisa dicairkan dana BOS secara menyeluruh. Tetapi pada beberapa hari terakhir ini terus ada desakan dari SD/Mi yang telah membuat LPJ, sehingga saat ini Dinas Pendidikan Nabire hanya bisa melayani SD/Mi yang telah menyerahkan LPJ untuk diberikan rekomendasi dan mencairkan dana BOS di bank, sementara bagi sekolah yang belum menyerahkan LPJ harap menunggu sampai ada LPJ.
Karena perlu kita sadari bersama, bahwa dalam penyaluran dana BOS ke semua sekolah penerima yang ada di wilayah Kabupaten Nabire, Dinas Pendidikan bertugas mengawasi, menerima laporan atau LPJ dan menyalurkan dana BOS. Sementara dana BOS itu langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing.
Perlu dipahami bersama oleh para Kepsek SD/Mi yang ada di Kabupaten Nabire, bahwa dana BOS itu dicairkan melalui dua tahap, sehingga pencairan yang akan dilakukan 19 Agustus 2024 dan selanjutnya itu merupakan dana BOS tahap II yang akan digunakan selama 6 bulan ke depan, dengan demikian diharapkan gunakan sesuai kebutuhan sekolah.(des)
Bagikan artikel ini



