Soal Dana TPG, Perwakilan Guru Siap Audensi Bersama Kadisdik
NABIRE - Terkait molornya pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah memasuki dua triwulan di tahun 2024 dipastikan, Senin 19 Agustus 2024, perwakilan guru akan langsung beraudensi bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nabire guna menanyakan kejelasan keterlambatan pembayaran dana sertifikasi guru tersebut.

NABIRE - Terkait molornya pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah memasuki dua triwulan di tahun 2024 dipastikan, Senin 19 Agustus 2024, perwakilan guru akan langsung beraudensi bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nabire guna menanyakan kejelasan keterlambatan pembayaran dana sertifikasi guru tersebut.
Pada saat berdiskusi bersama wartawan Papuapos Nabire, Jumat (16/8/2024), perwakilan guru, Arlius Sabami, S.Pd, secara tegas mengatakan, ada beberapa hal yang ingin tanyakan antara lain, soal keterlambatan Disdik membayar dana sertifikasi yang sudah lewat dua triwulan dan juga akan meminta agar dalam pembayaran nanti tidak boleh pakai istilah cicilan.
"Karena berdasarkan pertemuan kami perwakilan guru bersama pihak Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nabire pada Kamis, 15 Agustus 2024 lalu telah dijelaskan, bahwa dana sertifikasi guru tahun 2024 sudah ditransfer dari pusat terhitung per 28 Desember 2023 lalu dan dana tersebut tidak ditransfer cicilan," terangnya.
Untuk itu, diharapkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire agar duduk bersama dan memberikan penjelasan yang benar dan pasti, sebab jangan sampai masalah dana sertifikasi para guru kurang semangat untuk menjalankan tugas, karena dana sertifikasi merupakan dana profesi guru yang selama ini membuat para guru semangat menjalankan tugas.
"Kami ingin menegaskan kembali lagi agar dalam pencairan dana sertifikasi di tahun 2024 ini tidak lagi menggunakan istilah pembayaran cicil, tetapi harus dibayarkan sesuai ketentuan per triwulan, karena kami punya pengalaman pada tahun 2023 lalu pada pembayaran triwulan III hanya dibayar 2 bulan dan baru dibayarkan tuntas di triwulan 4 sebanyak 4 bulan," tandasnya.(des)
Bagikan artikel ini



