
Sistim Zonasi Penerimaan Murid Baru Diatur Permendikbud 44/2019
NABIRE - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dra. Dina Pidjer mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikristek) nomor : 44 tahun 2019 telah jelas mengatur soal sistim zonasi. Untuk itu selaku kepala dinas meminta kepada semua kepala sekolah SD/Mi dan SMP/MTs serta SMA/MA dan SMK agar dalam penerimaan murid baru pada awal tahun pelajaran 2022/2023 harus berpedoman pada Permendikristek nomor : 44 tahun 2019.







