10 Lokasi Haram Spanduk Caleg di Nabire
NABIRE - Menyusul ditetapkannya Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, puluhan Caleg pun bersiap memasang atribut kampanye mereka. Wajah ibukota pun terancam amburadul dengan wajah para politisi ini. “Aturan yang spesif
Bagikan
NABIRE - Menyusul ditetapkannya Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, puluhan Caleg pun bersiap memasang atribut kampanye mereka. Wajah ibukota pun terancam amburadul dengan wajah para politisi ini.
“Aturan yang spesifik (aturan KPU) mengesampingkan aturan yang umum (perda), kecuali nanti setelah masa Pemilu berakhir,” ujar Markus Madai, SE, Divisi Pengawasan Panwaslu Nabire.
Madai menegaskan, untuk spanduk selain spanduk politik, atau spanduk komersial, Satpol PP tetap mencopotnya. Namun demikian, Madai berharap para politisi tidak menggunakan stiker, dan pamflet karena membersihkannya sangat sulit.
Divisi Pengawasan Markus Madai mengatakan, jajaran Panwaslu tingkat Kota, Distrik, dan Kelurahan juga siap mengawasi pelanggaran pemasangan atribut kampanye caleg.
“Terutama kita awasi di 7 lokasi yang dilarang, serta lokasi lain yang diatur UU Pemilu,” jelasnya.
Menurutnya, total jumlah cCleg DPRD Nabire saja mencapai 250 orang, belum lagi ditambah caleg DPR RI Daerah Pemilihan Papua, dan DPD . Warga juga diminta aktif jika menemukan pelanggaran pemasangan atribut kampanye para caleg ini.
Anggota Panwaslu Markus Madai,SE mengatakan, lokasi larangan pemasangan atribut kampanye masih sama dengan Pemilu legislatif dan pemilukada Gubernur lalu. Sepuluh lokasi tersebut bukan hanya tidak boleh untuk pemasangan atribut namun juga dilarang untuk pengumpulan massa.
Ia mengatakan, aturan mengenai pemasangan atribut kampanye diatur dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu pasal 102. Dimana disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang tata cara kampanye pada pasal 17 disebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.
Berikut 10 titik larangan pemasangan atribut kampanye, kawasan sepanjang Jalan Merdeka, kawasan Lapangan Kodim, kawasan Taman Gizi, kawasan Taman Makam Pahlawan dan sekitarnya, kawasan jembatan, seluruh jalur jalan lampu merah, di depan gereja, rumah sakit, mesjid, dan pohon-pohon
“Kami memhimbau kepada seluruh pimpinan parpol yang ada kab nabire harus mengerti aturan pemilu tahapan kampanye terbuka dan tertutup maupun kegiatan yang lakukan oleh pimpinan parpol tidak boleh mengunakan pasilitas umum supaya tidak menganggu aktivitas bersama,” pungkasnya. (iing elsa)
Bagikan artikel ini



