NABIRE – Bertempat di Aula LapasKelas IIB Nabire, telahdilaksanakanSidang Tim PengamatPemasyarakatan (TPP), dalamrangkapengusulan tamping, asimilasi, PembebasanBersyarat&CutiBersyarat, bagiWargaBinaanPemasyarakatan, LapasKelas IIB Nabire. Sidang yang dilaksanakanpadahariselasa (11/02) tersebut, dipimpinolehPlh.KalapasNabire, S.T Hamadi, S.IP, dihadiriseluruhanggota Tim PengamatPemasyarakatan (TPP). Sepertidiketahui, pengusulanPembebesanBersyaratdiaturdalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentangPemasyarakatanPasal 14 ayat 1 huruf K. Sedangkansyarat yang harusdipenuhi WBP sebelummengajukanPembebasanBersyaratmengacupadaPeraturanMenkumhamNomor 3 Tahun 2018 tentangsyaratdantatacarapemberianremisi, asimilasi, cutimengunjungikeluarga, pembebasanbersyarat, cutimenjelangbebasdancutibersyarat. Dalamsidangini, 10 orang WBP ikuthadir.Dan darihasilsidang, sepuluh WBP tersebuttelahmemenuhipersyaratanuntukmengajukanPembebasanBersyaratdanCutiBersyarat. TuruthadirdalamsidanginisemuaKomandan Jaga LapasNabiregunamengamankanjalannyaSidang TPP.Dalamsidangini, WBP dikumpulkandengantujuanuntukdiberikanpengarahanseputarkewajibandanhakmerekasebagaiwargabinaansertadiberiwejanganmengenaisikapdanperilakumerekaselama proses pengajuan PB, CB dan CMB. (HumasLapasNabire)