10 WBP LapasNabirePenuhiSyaratAjukan PB dan CB
NABIRE – Bertempat di Aula LapasKelas IIB Nabire, telahdilaksanakanSidang Tim PengamatPemasyarakatan (TPP), dalamrangkapengusulan tam
Bagikan
NABIRE – Bertempat di Aula LapasKelas IIB Nabire, telahdilaksanakanSidang Tim PengamatPemasyarakatan
(TPP), dalamrangkapengusulan tamping, asimilasi,
PembebasanBersyarat&CutiBersyarat, bagiWargaBinaanPemasyarakatan,
LapasKelas IIB Nabire. Sidang yang dilaksanakanpadahariselasa (11/02) tersebut, dipimpinolehPlh.KalapasNabire, S.T
Hamadi, S.IP, dihadiriseluruhanggota Tim PengamatPemasyarakatan (TPP). Sepertidiketahui, pengusulanPembebesanBersyaratdiaturdalam UU Nomor 12 Tahun 1995
tentangPemasyarakatanPasal 14 ayat 1 huruf K. Sedangkansyarat yang harusdipenuhi WBP
sebelummengajukanPembebasanBersyaratmengacupadaPeraturanMenkumhamNomor 3 Tahun
2018 tentangsyaratdantatacarapemberianremisi, asimilasi, cutimengunjungikeluarga,
pembebasanbersyarat, cutimenjelangbebasdancutibersyarat. Dalamsidangini, 10 orang WBP ikuthadir.Dan darihasilsidang, sepuluh WBP
tersebuttelahmemenuhipersyaratanuntukmengajukanPembebasanBersyaratdanCutiBersyarat. TuruthadirdalamsidanginisemuaKomandan Jaga LapasNabiregunamengamankanjalannyaSidang TPP.Dalamsidangini, WBP
dikumpulkandengantujuanuntukdiberikanpengarahanseputarkewajibandanhakmerekasebagaiwargabinaansertadiberiwejanganmengenaisikapdanperilakumerekaselama
proses pengajuan PB, CB dan CMB. (HumasLapasNabire)
Bagikan artikel ini



