NABIRE - Sebanyak 15 orang (calon) pada hari Rabu (11/09/2024) telah dilakukan rekam jejak dan wawancara, namun masih ada tujuh orang yang terdiri dari unsur kejaksaan dan unsur dari kabupaten yang belum tiba di Nabire. Dari Panitia Seleksi (Pansel) sesuai dengan timeline yang sudah diumumkan ke publik, bahwa hari ini adalah terakhir penelitian rekam jejak dan wawancara.


Dikatakan Ketua Panitia Seleksi DPRK, Drs. Samuel Rihi, M.Si,CGCAE dalam wawancaranya kemarin, sebanyak 28 orang yang sudah melakukan rekam jejak dan wawancara, dan hari ini (11/09/2024) kita menerima sebanyak 15 orang lagi.


Sesuai dengan registrasi yang diterima dan telah memenuhi syarat administrasi untuk dilanjutkan di dalam penelitian rekam jejak dengan wawancara sekitar 46 orang, terdiri dari 3 unsur di luar dari unsur masyarakat adat. Dari 46 orang masih ada 7 orang yang terdiri dari unsur kejaksaan, karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan, unsur dari kejaksaan dan unsur dari kabupaten yang belum bisa tiba di Nabire.


"Pansel sesuai dengan timeline yang sudah kita umumkan ke publik dan ke masyarakat, bahwa hari ini adalah terakhir penelitian rekam jejak dan wawancara, dan nanti saya sebagai ketua tim dan anggota akan mengadakan rapat dengan tim, terkait dengan yang belum melakukan rekam jejak dan wawancara dan juga terhadap administrasi dari unsur masyarakat adat," katanya.


Khusus untuk masyarakat adat dari ketua MRP sewaktu diwawancarai, dokumen yang disampaikan ke Panpil belum ada, memang hasil koordinasi kami dengan Sekretaris MRP bahwa agenda MRP pada hari ini Rabu (11/09/2024) akan ke KPU untuk menyerahkan rekomendasi terhadap calon kepala daerah baik gubernur, maupun calon bupati.


"Mereka meminta waktu untuk menyerahkan dokumen pada hari Kamis (12/09/2024), tentunya saya tidak bisa menyampaikan keputusan dan dalam hal ini saya harus berkomunikasi dengan unsur Karo Hukum dan Baperida dan langkah apa saja yang harus diambil," ujarnya.


Deadline waktu yang diberikan kepada Pansel seharusnya hari Sabtu, itu sudah menyerahkan kepada gubernur, hasil penelitian administrasi, rekam jejak dan wawancara, sembari menunggu hasil keputusan rapat dan apapun hasil rapatnya ditetapkan karena hasil ini akan diplenokan.


"Harapan kami kepada unsur adat segera, memasukkan dokumen, nanti kita melalukan penelitian dokumen dan sekaligus kalau disepakati oleh tim, maka kita akan langsung wawancara," katanya.


Seandainya unsur masyarakat adat tidak ada, maka kita harus melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini gubernur dan apa yang harus dilakukan. Termasuk untuk yang 7 orang, akan dilakukan bersama-sama dengan unsur adat, karena khusus 7 orang ini untuk melengkapi administrasi.


"Harapan saya ini harus dipercepat karena waktu berjalan terus, dan tugas Pansel itu cukup berat karena mereka juga akan berpacu dengan membuat aturan-aturan yang turunan dari pada Peraturan Pemerintah nomor 106 dan Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota DPRK," imbuhnya, Panpil ini bukan memilih DPRK, namun Panpil ini memilih calon anggota seleksi yang akan memilih DPRK pada masing-masing kabupaten.(edi)