NABIRE - Peserta calon Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Provinsi Papua Tengah periode 2024 - 2029, yang berlangsung di Aula Hotel Getz pada pukul 09.00 WIT, diketuai oleh Drs. Samuel Rihi, M.Si.,CGCAE, Jully Eddy Way, S.Sos dan Yulius Manurung, SH.,MH.


Dikatakan Ketua Panitia, Samuel Rihi, dalam wawancaranya, dari total 39 yang teregistrasi hadir pada hari ini, 28 orang diantaranya yang terdiri dari tiga unsur, yaitu unsur Pemerintah Provinsi Papua Tengah, unsur pemerintah kabupaten dan unsur akademisi.


"Kita melakukan wawancara dan rekam jejak mereka, dan kita sudah mempunyai nilai masing-masing, nanti akumulasi nilai itu mulai dari saya, Jully Eddy Way dan Yulius Manurung dan akan menjadi nilai akhir yang dipresentasikan, sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 21 tentang hasil rekam jejak dengan wawancara akan disampaikan berdasarkan urutan nilai yang tertinggi dari masing-masing unsur," ucapnya.


Terkait unsur kejaksaan akan dilaksanakan besok, rekam jejaknya dengan mewawancarai mereka, sedangkan menyangkut unsur adat sampai hari ini kelengkapan dokumen yang kami terima Panitia Pemilihan (Panpil) sama sekali belum ada.


"Kami sudah berkoordinasi dengan sekretaris, mudah-mudahan mulai sore ini sampai besok mereka akan mengirimkan dokumen kelengkapan administrasi, dan akan membagi tim sambil wawancarai unsur kejaksaan dan unsur dari Pemprov, maupun dari kabupaten yang belum sempat hadir pada hari ini. Setelah itu kami akan mengadakan rapat untuk menetapkan hasil rekam jejak dan wawancaranya," katanya.


Sesuai dengan Pergub nomor 16, satu kabupaten itu ada 5 orang dan terdiri dari 5 unsur, yaitu unsur akademisi, unsur pemerintah provinsi, unsur pemerintah kabupaten, unsur kejaksaan dan unsur masyarakat adat, dan itu yang akan muncul menjadi Pansel DPRK di kabupaten tersebut.


"Dari yang sudah dan yang kami telah lakukan wawancara, hampir 90% dari unsur kabupaten dan provinsi dan akademisi sudah dilaksanakan," ujar Samuel.


Kalau dari Panpil, menurut Samuel Rihi tidak ada kendala, hanya penyampaian dokumen dari masing-masing unsur, dan dari unsur yang proaktif adalah akademisi, Kejaksaan Negeri masing-masing, Kejari Nabire dan Kejari Timika. Sama halnya dengan unsur akademisi, panitia menggunakan perguruan tinggi yang ada di Nabire maupun yang berada di Timika.


"Yang melengkapi dokumen kelengkapannya adalah dari Pemprov dan kabupaten, sedangkan yang dari unsur masyarakat adat itu memang nama sudah ada di kami, tapi hanya nama saja, tapi dokumen pendukung sesuai amanat PP 106 itu mereka harus melengkapi sampai kepada CV atau riwayat hidup yang bersangkutan dan itu yang belum ada," ucapnya.


Adapun nanti sampai pada tanggal 13 September dari unsur adat, panitia akan melaporkan kepada Pj Gubernur Papua dan hanya mampu melakukan 4 unsur saja.


"Silahkan mungkin dari Kesbangpol untuk langkah-langkah apa yang diambil dari unsur adat ini tidak melaksanakan atau tidak kami melakukan penelitian administrasi sampai rekam jejak maupun mewawancarai, ini yang kami menunggu dan kami masih ada waktu sampai hari Sabtu, 14 September 2024," katanya.


Dan yang belum melakukan Pansel ini dari kejaksaan, dengan beberapa dari unsur Pemprov dan kabupaten. Unsur akademisi sudah 100%, kami sudah melakukan rekam jejak dan wawancara. "Memang ada dari kabupaten yang belum hadir, dan besok kami lakukan dengan unsur kejaksaan," pungkasnya.(edi)