72 Kampung dan 9 Kelurahan Harus Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih
NABIRE - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Nabire, Pelimon Madai, S.Th, secara tegas mengatakan, bagi 72 kampung dan 9 kelurahan yang hingga saat ini belum membentuk dan mengajukan Badan Pengurus Koperasi Merah Putih, dipastikan ada sanksinya yang akan diterima .

NABIRE - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Nabire, Pelimon Madai, S.Th, secara tegas mengatakan, bagi 72 kampung dan 9 kelurahan yang hingga saat ini belum membentuk dan mengajukan Badan Pengurus Koperasi Merah Putih, dipastikan ada sanksinya yang akan diterima .
Dimana, sanksi itu berupa larangan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pencairan dana kampung tahap ke II di tahun 2025, sehingga diingatkan para kepada kampung dan kelurahan yang hingga saat ini belum membentuk badan pengurus Koperasi Merah Putih secepatnya dibentuk agar terlepas dari sanksi yang akan diterima.
Karena berdasarkan data pihak BPMK Kabupaten Nabire dari 72 kampung dan 9 kelurahan, berjumlah 81 Koperasi Merah Putih baru ada 40 kampung /kelurahan yang telah diusulkan dan memiliki badan hukum, sementara 41 kampung/kelurahan belum diterbitkan badan hukum koperasinya sampai saat ini, karena belum semua kampung dan kelurahan dapat melaporkan badan pengurus yang telah dibentuk pada masing-masing kampung/kelurahan.
Demikian dikatakan Kepala BPMK Kabupaten Nabire Pelimon Madai, kepada Papuapos Nabire, di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire seraya menambahkan, para kepala kampung dan kelurahan harus ingat bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan hal wajib yang harus dibentuk di masing–masing kampung dan kelurahan.
Perlu harus dicatat dan diingat, bahwa pembentukan Koperasi merah Putih itu merupakan Instruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2025 dan diberikan waktu hingga akhir bulan Juni, semua kampung dan kelurahan sudah ada pengurus koperasi yang telah berbadan hukum atau memiliki akta notaris.
Karena setelah semua kampung dan kelurahan memiliki akta Notaris kepengurusan Koperasi Merah Putih, selanjutnya semua data koperasi itu akan diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Nabire untuk diproses lagi ke Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta dan tinggal menunggu waktu pencairan dana ke masing–masing kampung dan kelurahan yang ada di Kabupaten Nabire.
Untuk itu, kepada 72 kampung yang hingga saat ini belum membentuk pengurus koperasi, diharapkan secepatnya untuk membentuknya, selagi masih ada waktu dan apabila ada kampung yang belum membentuk pengurus koperasi dan tidak mencairkan dana kampung tahap II, jangan salahkan pihak BPKM Nabire.(des)
Bagikan artikel ini



