Abdul Munib: Materi OKK, Kode Etik Jurnalistik
NABIRE - Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian dilaksanakan di Aula RRI Nabire, dimana pemateri OKK Abdul Munib selaku Ketua Lembaga Kajian PWI Pusat, materi yang diberikan menyangkut Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Rabu (26/06/2024).

NABIRE - Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian dilaksanakan di Aula RRI Nabire, dimana pemateri OKK Abdul Munib selaku Ketua Lembaga Kajian PWI Pusat, materi yang diberikan menyangkut Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Rabu (26/06/2024).
Dalam hal ini pemateri Abdul Munib menyampaikan beberapa poin dalam materinya. "Regulasi Pers, landasan UU Pers dan KEJ dimana, UUD 1945 pasal 28, Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan hak-hak kewartawanan," katanya.
Terkait regulasi pers terdiri dari 3 poin penting di dalam materi OKK. "Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, kode etik jurnalistik, undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran," ungkap Munib.
Adapun di dalam, UUD 1945 pasal 28 menyebutkan, pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan, informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Lanjutnya, hak-hak dalam kewartawanan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh wartawan, dimana unsur ini berkaitan dengan jurnalistik dalam menjalankan tugasnya di lapangan dan menulis berita. "Hak tolak, hak jawab, hak koreksi, hak sumber, embargo berita," katanya.
Di sisi lain para narasumber atau pemateri, tidak lupa panitia OKK mengucapkan terima kasih untuk sponsor yang turut andil dalam orientasi kewartawanan dan keorganisasian PWI Papua tengah.(edi)
Bagikan artikel ini



