NABIRE - Menghindari maraknya pembuangan sampah di sepanjang jalur hijau di Kota Nabire, kini Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire telah merancang Peraturan Bupati (Perbup) berisi pelarangan pembuangan sampah di sepanjang jalur hijau.

Dalam Perbup itu ada pasal yang menyangkut sangsi bagi masyarakat yang kedapatan membuangan sampah di sepanjang jalur hijau. Hal itu tentunya merupakan sangsi berat bagi masyarakat. Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi membuang sampah dalam bentuk apapun di sepanjang jalur hijau.

Dikatakan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Kristianus Tekege, DLH Kabupaten Nabire akan bekerja sama dengan pihak keamanan. Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai polisi penegak Peraturan Daerah (Perda). Di dalam pelaksanaan Perbup ini Satpol PP secara langsung memberikan sangsi kepada pelaku pembuangan sampah.

“Dengan maraknya pembuangan sampah di sepanjang jalur hijau dan sejumlah tempat-tempat sepi, Pemda Nabire harus mengeluarkan sebuah Perbup yang isinya pasti tegas,” ujar Kristianus Tekege kepada Papuapos Nabire, Jumat (25/8/23) di ruangan kerjanya.

DLH Kabupaten Nabire meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di sepanjang jalur-jalur hijau yang ada dan juga di jalan–jalan atau gang yang sepi. Tetapi letakan sampah di depan rumah atau took. Selanjutnya akan diangkut oleh petugas kebersihan pada setiap hari kerja.

Kata dia, berbicara soal sampah di Kabupaten Nabire, bukan semata–mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi menjadi tugas bersama pemerintah dan masyarakat.

“Marilah kita sama-sama perangi sampah sebagai musuh kita bersama. Sebab dari sampah akan membuat kita tidak sehat dan lingkungan jadi kotor serta adanya pencemaran pada air dan udara tidak jadi nyaman,” ujarnya.

Diharapkan kedepan setelah lahirnya Perbup larangan pembuangan sampah di jalur hijau dan tempat–tempat sepi, masyarakat harus sadar pentingnya kebersihan. Jika ditemukan oleh petugas pasti ada sangsi di tempat. Tetapi masyarakat harus tahu, pemerintah telah menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), bukan di jalur hijau. (des)