APBD Perubahan TA 2024 Tembus 1,7 Triliun Lebih
NABIRE - DPRD Kabupaten Nabire menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nabire tahun 2024, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Nabire, Rabu (10/07/2024).

NABIRE - DPRD Kabupaten Nabire menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nabire tahun 2024, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Nabire, Rabu (10/07/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos.,M.Si, menyampaikan laporan realisasi APBD tahun 2023 pendapatan Rp1.557.579.326.749, reaksasi belanja Rp1.547.764.555.457, suprus anggaran Rp9.814.771.292, reaksasi pembiayaan penerimaan pembiayaan Rp120.225.573.789, pengeluaran pembiayaan Rp2.000.000.000, pembiayaan netto Rp118.225. 573.789, sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023, Rp128.040.345.081.
Kata Bupati Nabire, secara garis besar struktur rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD), Kabupaten Nabire tahun anggaran 2024, sebagai berikut, pendapatan daerah Rp1.739.896.072.300, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp108.237.086.620, pendapatan transfer Rp1.462.607.390.000, belanja Rp1.839.175.250.531, penerimaan pembiayaan Rp119.479.178.231, pengelolaan pembiayaan Rp20.200.000.000.
"Dalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menetapkan tema, pencepatan pembangunan dengan menekankan aspek kemandirian dan kesejahteraan," katanya.
Plt Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Nabire, Derek Kambuaya, SH menyampaikan, rancangan peraturan daerah Kabupaten Nabire tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2024, menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah Kabupaten Nabire, tentang APBD-P tahun anggaran 2024, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nabire ketika menyerahkan keputusan ini kepada Bupati Babire untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Dalam sambutan penutup yang disampaikan Bupati Kabupaten Nabire yang akan diwakili Wakil Bupati Kabupaten Nabire, Ismail Djamaluddin menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nabire tahun 2024, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2024 yang telah disetujui oleh DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Pj Gubernur Papua Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai amanah UU nomor 23 tahun 2014.
Wakil Ketua II DPRD Nabire H. Moh. Iskandar, SP, MIP, menyampaikan, APBD tahun 2023 sekitar satu setengah triliun lebih sedikit dan untuk APBD perubahan 2024 kurang lebih sekitar satu koma delapan triliun.
"Kami berpesan agar bisa menggunakan APBD dengan sebaik-baiknya walaupun infrastruktur di Kabupaten Nabire semakin baik, tetapi tingkat kemiskinan di Kabupaten Nabire masih tinggi," tambahnya.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Bupati Nabire, Mesak Magai, Wakil Bupati Nabire Ismail Djamaluddin, Wakil Ketua I DPRD Nabire Evan R. Ibo, Wakil Ketua II DPRD Nabire H. Moh. Iskandar, SP, MIP, Forkopimda Kabupaten Nabire, pimpinan OPD Nabire serta undangan lainnya.
Sesuai absensi yang dibacakan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Nabire sebelum memulai persidangan, jumlah anggota DPRD Kabupaten Nabire sebanyak 25 orang, yang hadir dalam sidang tersebut sebanyak 16 orang, yang tidak hadir 9 orang, keterangan 1 sakit.(amd)
Bagikan artikel ini



