ASN dan Kakam Bisa Diancam Pidana
NABIRE - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Kampung (Kakam) yang ikut terlibat di dalam Pemilu (Pilkada) apakah terlibat di dalam tim su
NABIRE - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Kampung (Kakam) yang ikut terlibat di dalam Pemilu (Pilkada) apakah terlibat di dalam tim sukses, ikut yel-yel dan berkampanye lewat media sosial (Medsos) bisa diancam dengan pidana, berupa tahanan di penjara atau membayar denda sesuai ketentuan besaran denda.
Oleh sebab itu, ASN dan aparat pemerintah terdepan seperti kepala kampung agar tidak terlibat langsung di dalam Pilkada.
Karena pelanggaran Pemilu dalam hal keterlibatan ASN dan kepala desa atau sebutan lain bisa dipidana karena ada amanat hukumnya.
Koordinator Gakkumdu dari Kejaksaan Tinggi Papua, Musafir Busro saat sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Aula GKI Sion, Karang Tumaritis, Senin (31/8) mengatakan ASN dan kepala kampung dilarang untuk terlibat langsung di dalam Pemilu termasuk Pilkada.
ASN dan kepala kampung yang terlibat di dalam Pemilu bisa dipidana, pidana kurungan ataupun pidana denda.
Musafir mengatakan, proses berkas pelanggaran Pemilu di Kejaksaan cuma dua hari sejak diterimanya bukti-bukti pelanggaran.
Beda proses pidana umum dengan batas waktu sepekan.
Kordinator Gakkumdu Kejaksaan Tinggi Papua ini mengungungkap, seorang kepala kampung di Papua sudah diproses hukum karena terbukti terlibat langsung di dalam Pemilu.
Demikian juga dari ASN.
Gakkumdu sudah memproses pidana kepada 15 kepala distrik di Kabupaten Jayapura yang terlibat langsung di dalam Pemilu.
Tidak hanya ASN dan kepala kampung terlibat sebagai tim sukses dari salah satu kandidat, tetapi kata Musafir, apabila ada kepala kampung atau ASN yang ikut yel-yel di panggung dan menangkat-angkat jari yang menunjukan jari nomor dari pasangan tertentu juga dikategorikan sebagai pelanggaran, terlibat di dalam kampanye.
Demikian juga halnya seruan dan dukungan lewat media sosial seperti melalui facebook, whatsapp, twitter, instagram, dikategorikan sebagai pelanggaran, terlibat di dalam Pemilu/Pilkada.
Oleh sebab itu, Musafir mengingatkan, ASN dan kepala kampung dilarang terlibat di dalam Pemilu/Pilkada karena melanggar larangan bagi ASN dan kepala kampung dapat dikenai pidana.(ans)
Bagikan artikel ini



