Bawaslu Sudah Klarifikasi 3 ASN di Pilbup Nabire
NABIRE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire sudah melakukan klarifikasi kepada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlib
Bagikan
NABIRE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire sudah melakukan klarifikasi kepada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat di dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Nabire tahun 2020 beberapa waktu lalu. Hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu menyimpulkan ASN, masing-masing Yufinia Mote, Fransiskus Xaverius Mote tidak netral di dalam Pilbup Nabire. Sedangkan ASN atas nama Natalis Degey sudah pensiun sejak 30 Januari 2020. “Kami sudah panggil dan melaksanakan klarifikasi di kantor Bawaslu, beberapa waktu lalu,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Markus Madai di ruang kerjanya, Kamis (27/2).Menurutnya, soal ikut serta di dalam Pemilu, siapa saja berhak dan terbuka. Hanya saja, setiap ASN yang akan ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon melalui partai politik, setelah terdaftar sebagai calon tetap, ASN yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai ASN.Oleh sebab itu, Bawaslu meminta klarifikasi kepada ASN yang mendaftar ke partai politik. Hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu menyurat ke Komisi Etik ASN. Langkah apa yang akan diambil terhadap ASN yang terlibat di dalam Pilbup, kembali ke Komisi Etik.Ketua Bawaslu mengatakan, klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Nabire berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Keterllibatan Pejabat di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, pasal 71 huruf t, pejabat/ASN yang terlibat di dalam Pilkada serentak, mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh sebab itu, kata Madai, klarifkasi yang dilalukan Bawaslu untuk memastikan, apakah benar keterlibatannya di dalam Pilbup Nabire 2020. Karena, apabila terbukti mendaftar ke partai politik dan menyampaikan visi-misinya, ASN yang bersangkutan harus sudah mengundurkan diri dari ASN, Juni-Juli mendatang, setelah KPU menetapkan sebagai calon.“Tugas kita hanya memanggil untuk klarifikasi dan meneruskan ke Komisi Etik ASN. Sebab, yang berhak memanggil itu Komisi Etik ASN,” jelas Madai.Yufinia Mote : Akan Ikuti AturanSaat dikonfirmasi terkait pernyataan Bawaslu Nabire, kepada media ini Yufinia Mote mengatakan, perwakilan dirinya sempat memberikan klarifikasi ke Kantor Bawaslu Nabire saat diundang beberapa waktu lalu. Namun demikian, kata dia, saat ini dirinya belum secara resmi mendaftar sehingga belum mengundurkan diri dari ASN.“Saya kan belum calon bupati kah wakil bupati kah, saat ini kan tahapannya masih belum. Kapan kita harus berhenti, kapan harus mundur, tapi untuk saat ini tahapan belum sampai kesitu. Pemahaman saya mundur dari PNS bagi yang calon itu nanti saat sudah terdaftar,” ujarnya melalui sambungan telepon.Lebih lanjut dikatakan, jika kita sudah mendaftar sudah sebagai bakal calon berarti harus menjaga aturan, menjaga netralitas ASN. Tegas dia, kita tetap akan ikuti aturan yang ada jika akan menalonkan diri pada Pilkada Nabire.“Aturan yang ada itu seperti apa ? Untuk tahapan saat ini seharusnya bagaimana ? Itu juga perlu ada sosialisasi dari Bawaslu maupun panita pelaksana. Kalau sekarang misalnya dibikin saya harus usulkan undur diri dari PNS lantas ketika nanti saya tidak jadi maju, itu bagaimana nantinya ?” kata dia.Dikatakan, ketika nantinya akan maju, tetap akan mengikuti aturan yang seharusnya. Kita tetap hormat kepada semua aturan yang mengatur soal Pilkada, mengikuti aturan yang berlaku dan itu juga merupakan tanggung jawab kita semua, baik terhadap negara, penyelenggara, terhadap masyarakat, terhadap Parpol pendukung.“Kita hargai semua aturan yang ada dan kita tidak bisa tabrak-tabrak aturan. Kalau sekarang sudah dibikin seperti itu, ASN harus mundur, nanti kalau tidak jadi mau dibikin bagaimana ?” tambahnya. (ans/ros)
Bagikan artikel ini



