Dari 72 Kampung, Baru 28 Kampung Buat LPJ Dana Desa dan ADD
NABIRE - Dari 72 kampung penerima Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Nabire untuk tahap pertama sebesar 60 persen
Bagikan
NABIRE - Dari 72 kampung penerima Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten
Nabire untuk tahap pertama sebesar 60 persen, kini baru 28 kampung yang bisa
melaporkan (buat) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari dua sumber dana tersebut, sementara sisa
kampung lainnya hingga kini belum memberikan laporannya. Untuk itu, pihak Badan Pemberyaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Nabire memberikan batasan
waktu hingga 15 Desember 2017 untuk bisa menyerahkan laporannya. Dimana kita
ketahui bahwa dana DD merupakan dana bantuan Pemerintah Pusat melalui APBN,
sementara dana ADD yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Nabire. Dan jika para Kepala Kampung (Kakam) tidak memberikan laporan pertanggungjawabannnya, maka
pihak BPMK Nabire juga belum bisa melakukan atau melaksanakan pemindahan
pembukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa atau
Kampung (RKD), sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian dikatakan Kepala Bidang Adminitrasi Pemerintahan Kampung BPMK Kabupaten Nabire
Xaverius Tebay, S.STP kepada Papuapos Nabire, Kamis (14/12), di ruangan
kerjanya, jika ada kepala kampung yang belum melaporkan pertanggungjawabannya
hingga batas waktu yang ditentukan, maka dipastikan kedua sumber dana 40 persen
yang belum dicairkan terancam akan dikembalikan ke kas negara. Sehingga diharapkan kepada para kepala kampung yang hingga kini belum melaporkan
pertanggungjawabannya, diingatkan bahwa itu dana bagi masyarakat yang ada di
kampung yang harus dipertanggungjawabkan dengan laporan tertulis yang jelas,
sesuai dengan kenyataan di lapangan agar para kepala kampung tidak dicurigai. “Diharapkan para Kakam memanfaatkan waktu yang ada untuk menyerahkan laporan penggunaan dana
tahap satu yang telah digunakan, sehingga bisa dilakukan proses pemindahan
pembukuan. Jika Kakam tidak menyerahkan laporan pertanggung jawaban secepatnya
sesuai ketentuan waktu, ada potensi dana tersebut bisa dikembalikan ke kas
negara,” tegasnya. Karena di sana-sini masyarakat telah mengetahui bahwa pihak Pemerintah Kampung (Pemkam)
telah mencairkan dana tahap sebesar 60 persen dan telah digunakan, maka kini
waktunya penyerahan dana tahap kedua, namun untuk pencairan dana tahap kedua
syaratnya para Kakam sudah harus menyerahkan laporan pertanggung jawaban dana
tahap satu.(des)
Bagikan artikel ini



