Dilarang Jualan Miras dan Tempat Hiburan Ditutup Sementara
NABIRE - Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan kondusif di Kabupaten Nabire, terlebih khusus menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemkab Nabire melarang penjualan minuman beralkohol (Miras) dan menutup sementara tempat hiburan dan sejenisnya.
NABIRE - Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan kondusif di Kabupaten Nabire, terlebih khusus menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemkab Nabire melarang penjualan minuman beralkohol (Miras) dan menutup sementara tempat hiburan dan sejenisnya.
Pelarangan penjualan Miras dan tempat hiburan sesuai dengan surat edaran pemerintah kabupaten Nabire, nomor 005/2615/SET, tanggal 25 November 2021.
Surat yang dikeluarkan oleh Bupati Nabire, Mesak Magai, menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol serta operasional tempat hiburan, panti pijat dan sejenisnya di Nabire serta penjualan lem aibon, tidak diperbolehkan mulai 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berdasarkan surat edaran Bupati, Kesatuan Pol PP, melakukan pengawasan di tempat–tempat penjualan Miras di wilayah Nabire.
“Jika ditemukan adanya pelaku usaha yang menyalahi atau melanggar edaran ini, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), pencabutan Surat Ijin Pemasok Minuman Beralkohol (SIP-MB), dan pencabutan Surat Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, serta pelanggaran tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (hbb/ist)
Bagikan artikel ini



