Dinkes PPKB Sosialisasi Urgensi Penyusunan GDPK
NABIRE – Dinas Kesehatan, Pengendalian Peduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Provinsi Papua Tengah melalui Bagian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menggelar sosialisasi urgensi penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Sosialisasi digelat di Hotel Mahavira Nabre, Kamis (31/8/23).

NABIRE – Dinas Kesehatan, Pengendalian Peduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Provinsi Papua Tengah melalui Bagian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menggelar sosialisasi urgensi penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Sosialisasi digelat di Hotel Mahavira Nabre, Kamis (31/8/23).
Sosialisasi dihadiri Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Pengendalian Penduduk BKKBN Pusat Jakarta, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan Provinsi Papua Tengah, Perwakilan BKKBN Provinsi Papua, Kepala DInkes PPKB Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, SpOG (k) MH.Kes, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, ketua panitia Onesimus Bonay, SKM, M.Kes selaku Kabid Pengendalian Penduduk KIE dan KB Provinsi Papua Tengah, mengatakan, GDPK telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 153 tahun 2014. Disebutkan ada lima pilar pembangunan di bidang kependudukan. Yaitu, pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, penataan persebaran dan pubilitas penduduk, pembangunan keluarga berkualitas, penataan data dan informasi kependudukan serta administrasi kependudukan.
Kata dia, administrasi kependudukan ini sangat penting terutama untuk kita di Papua. Seluruh akses untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah harus punya KTP.
Dikatakan, GDPK adalah arahan kebijakan umum 25 tahun di bidang pembangunan kependudukan mengacu pada RPJM dan RPJMD Provinsi Papua Tengah.
Ditambahkan Onesimus Bonay, kegiatan GDPK hari ini tahapan sosialisasi dan telah dilalui beberapa tahapan dimana dibangun koordinasi. Kita lihat bahwa GPDK ini sangat cocok untuk di Papua lebih khusus Papua Tengah. (rob)
Bagikan artikel ini



