NABIRE - Dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P.21), tersangka beserta barang bukti tindak pidana pembunuhan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Penyerahan tahap II itu, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, dimana, Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kamis (29/02/2024).


Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H.,S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Hal itu, lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua, tanggal 01 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin-Dik/02/ I/2024/Reskrim, tanggal 02 Januari 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor: B/198/R.1.17/Eoh.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024.


"Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Hasbi Assiddiq, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire," ucap Kasat Reskrim.


Diketahui tindak pidana tersebut terjadi pada akhir bulan Desember 2023 lalu, dengan TKP di jalan timur jauh RT/RW 004/002 Kelurahan Samabusa Distrik Teluk Kimi, Nabire yang dilakukan oleh tersangka inisial I alias R (33).


Adapun barang bukti yang diserahkan, yaitu 1 lembar jaket berwarna biru, 1 lembar celana pendek jens warna biru, satu lembar kaos lengan pendek berwarna hijau tua bertulisan Expanart, selembar kaos lengan pendek berlumuran darah, sebuah ikat pinggang warna hitam, 1 lembar celana panjang warna biru berlumuran darah dan 1 buah flashdis warna hitam merah.
Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.(wan)