NABIRE - Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21), tersangka anak yang berhadapan dengan hukum beserta barang bukti dalam kasus pembakaran diserahkan Satuan Reskrim Polres Nabire ke Kejaksaan Negeri Nabire, belum lama ini.


Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H,S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K,S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/205/V/2024/SPKT/Res Nabire, tanggal 08 Mei 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik/137/VI/2024/Reskrim tanggal 11 Juni 2024, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-661/R.1.17/Eku.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024.


"Kegiatan penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada hari Rabu (26/06/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire," lanjutnya.


Tersangka anak yang berhadapan dengan hukum inisial VY (17) diserahkan bersama barang bukti yang terdiri dari satu lembar kain horden berwarna putih ungu bermotif bunga, satu unit flash drive merk Sandisk kapasitas 64GB, dan satu micro SD merk Sandisk Ultra kapasitas 256GB.


Kronologis kejadian mencatat, bahwa pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIT di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire, terjadi pembakaran yang diduga disengaja. Pelapor, yang sedang berada di tempat kejadian, mendengar suara di atap seng dan melihat kebakaran setelah keluar dari Rukonya. CCTV menunjukkan bahwa kebakaran tersebut dilakukan oleh tersangka inisial VY.


"Oleh karena perbuatannya, tersangka VY dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tutup Kasat Reskrim Polres Nabire.(wan)