NABIRE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Kamis (10/7/25), kembali membersihkan tumpukan sampah yang menjadi bukit sampah dalam areal Terminal Oyehe. 

Sampah tersebut baru dibersihkan empat hari lalu oleh pihak DLH, namun dalam waktu singkat sampah tersebut sudah mulai menjadi bukit. Apakah sampah di Kabupaten Nabire akan selalu menumpuk terus-menerus tidak bisa berkurang, padahal sudah ada Perda Sampah yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Nabire.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nabire nomor 1 tahun 2019

tentang Pengelolaan Sampah Pasal 8 Bab III Hak dan Kewajiban (1) dalam Pengelolaan Sampah di Daerah, setiap orang wajib, menjaga labersihan di lingkungan sekitarnya, turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah dan menyiapkan pewadahan sampah sesuai dengan peraturan/standar tempat sampah yang berwawasan lingkungan,

Angka ketiga, setiap angkutan umum, kendaraan pribadi, fasilitas umum, fasilitas sosial, perkantoran, perusahaan, pusat perbelanjaan, wajib menyediakan wadah sampah dan/atau TPS. 

Pasal 12: 1). Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usahanya. Bab XIV larangan Pasal 46, yakni setiap orang dilarang, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan dan seterusnya. 

Pasal 49 Bab XV, Sanksi administrative. 1). Bupati atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. 2). Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, dan/atau penetapan uang paksa.

Pantauan Papuapos Nabire sampai saat ini waktu jam buang sampah yang sudah disepakati bersama pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB masih banyak pelanggar yang tidak patuh pada aturan Perda Bupati Nabire tersebut.(rob)