NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Papua Tengah menggelar rapat penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha, dalam merealisasikan kegiatan usahanya, bertempat di Aula RRI, Senin (1/07/2024).


Dalam sambutannya, Kepala DPMTSP Papua Tengah, Ir. Sahriyal, M.M menyampaikan, dalam rapat ini pelaku usaha bisa membenahi tata cara pengendalian penanaman modal, serta meningkatkan perlindungan dalam usaha.


Sesuai dengan telah diterbitkan Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dimana Pemerintah Indonesia telah memberi kebijakan di segala sektor, untuk bisa memperbaiki segala sistem dan mekanisme terkait dengan perizinan perusahaan.


Sahriyal mengatakan, khusus penanaman modal dari pemerintah menerbitkan dan sebagai tindaklanjutnya, dengan melibatkan PP nomor 5 tahun 2021 terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dan PP nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan dan perlindungan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.


Ia menambahkan, ketentuan lainnya, yakni Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 5 tahun 2021, tentang pedoman dan tata cara pengawasan, perizinan berusaha berbasis resiko.


"Jadi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ini merupakan salah satu bentuk, bagaimana pengusaha dapat mengikuti atau melaksanakan kewajibannya, terkait dengan pelaporan penanam modal," katanya.


Kesepakatan bersama bahwa LKPM ini sangat penting dilaporkan oleh pengusaha, sehingga pemerintah dapat mengetahui sampai seberapa jauh progres atau kemajuan, dari pada usaha yang dilakukannya.


Sahriyal mengutarakan, karena pelaporan LKPM sudah mulai online, tidak lagi manual, oleh sebab itu, tata cara pelaksanaan, dilakukan secara baik dan benar.
"Kalau kita tidak memahami mekanismenya, otomatis kita akan kesulitan. Oleh sebab itu, pada kesempatan yang baik ini, dengan harapan bahwa bapak/ibu bisa dapat melaporkan LKPM itu secara baik, benar dan tepat waktu," tandasnya.


Sahriyal menjelaskan, saat ini sedang dibuka untuk pelaporan triwulan dua, semester satu, pada tangga 1 hingga 20 Juli 2024 nanti. "Harapan kita semua, pelaku usaha bisa paham betul, bagaimana melaporkannya, bagaimana menginputnya, sehingga pelaporan itu, bisa baik, benar dan sesuai dengan harapan pemerintah," ucapnya.


Ia menambahkan, LKPM ini memang, hanya dilaporkan oleh pelaku usaha mikro, jadi perusahaan mikro, tidak wajib melakukan LKPM, yang wajib melapor adalah perusahaan-perusahaan yang kecil, menengah dan besar. Artinya, yang modalnya satu sampai lima miliar, dan lima sampai diatas sepuluh miliar.


Selanjutnya praktek tata cara pelaporan, disampaikan hal yang senada, oleh narasumber, Desi Tebai, S.T, yang menyampaikan, bawa salah satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan, terhadap kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM.


LKPM adalah laporan yang mengenai perkembangan realisasi, penanaman modal dan permasalahan, yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala, untuk pelaku usaha yang menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.


Desi mengatakan, pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perlu diperhatikan, pelaporan LKPM mengacu pada data perizinan berusaha. "Jangan sampai ada kesalahan saat pengisian di OSS, karena hal itu berpengaruh langsung terhadap pengisian laporan LKPM," pungkasnya.(sam)