DPR Papua Bentuk Tim Sikapi Penolakan Sistem Online
JAYAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Papua dalam hal ini Komisi I DPR Papua yang membindangi Pemerintahan. Politik, Hukum dan HAM, segera memb
Bagikan
JAYAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Papua dalam hal ini Komisi I DPR Papua yang membindangi Pemerintahan. Politik, Hukum dan HAM, segera membentuk Tim, dalam rangka menyikapi penolakan terhadap penerimaan CPNS maupun IPDN dengan menggunakan sistem online, Hal itu ditegaskan, Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Alfons Nussy di Kantor DPR Papua, Kamis (20/9/18). Apalagi lanjut Nussy, DPR Papua sudah berkali-kali menerima aspirasi terkait sistem online dari masyarakat, termasuk tenaga honorer K2, serta penerimaan calon praja Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) maupun instansi vertikal lainnya di Papua. “Komisi I DPR Papua pernah membahas bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) hingga membuat kesepakatan untuk membentuk tim. Hanya saja, terbentur beberapa agenda daerah yang harus segera diselesaikan, sehingga tim ini untuk dibentuk. Tapi, dalam beberapa waktu ke depan, tim ini akan dibentuk,“ ungkapnya. Untuk itu kata Nussy, pihaknya akan menyampaikan hal itu kepada pimpinan DPR Papua, untuk segera melakukan rapat dalam membentuk tim untuk mengkaji, bukan hanya penerimaan CPNS, tetapi juga penerimaan calon praja IDPN dan lembaga-lembaga yang melakukan aktivitas pendidikan untuk diproteksi. Harusnya, tandas Yonas Nussy, Jakarta memberikan kewenangan kepada gubernur untuk bisa rekrutmen calon praja IPDN itu dilakukan di Papua. “Seleksinya, bisa ditentukan oleh gubernur atau bupati/wali kota. Sebab, merekalah yang mengetahui tentang kuota atau kebutuhan untuk daerah itu sendiri,“ katanya. Apalagi, ujar Nussy, di Papua pernah ada APDN yang kini berubah menjadi IPDN yang melahirkan banyak pamong praja cukup baik untuk kepentingan pembangunan Papua. Untuk itu, tegas Yonas Nussy, sudah ada kesepahaman bersama bahwa penerimaan CPNS atau calon praja IDPN dengan sistem online dihentikan atau ditolak. “Jakarta harus memahami kondisi ini. Tidak bisa dipaksakan,“ tekannya. Selain itu juga, dalam penerimaan CPNS diminta untuk tidak dilakukan terlebih dahulu, sebelum bertemu dengan Menteri atau Presiden, dalam rangka menyampaikan kebutuhan Papua karena yang tahu adalah kepala daerah. Menurutnya, lewat UU Otonomi Khusus, penerimaan pegawai menyangkut kuota itu, mestinya ditentukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga harus menghormati UU Otsus itu, apapun caranya sehingga pemerintah daerah menentukan kuota untuk penerimaan pegawai sesuai kebutuhan. “Ini yang harus dihormati dan dihargai oleh pemerintah pusat. Kita tidak bicara yang lain. Tapi bicara memaksimalkan kekuatan yang ada untuk pembangunan nasional di tanah Papua. Jadi, para menteri terkait di Jakarta, siapapun anda harus menghormati UU Otsus, artinya itu bagian dari undang-undang negara yang harus dihormati. Masak kita bikin Undang-undang sendiri, tapi tidak dihargai,“ ketusnya. Menurut Nussy, mestinya Jarkata tidak menggoyahkan UU Otsus dalam rangka terciptanya stabilias pembangunan nasional di Tanah Papua. Sebab, jika Jakarta tidak menghormati UU Otsus, sama saja tidak menghormati UU yang dikeluarkan oleh negara sendiri. Alangkah baiknya, Jakarta menghormati apa yang disuarakan rakyat Papua maupun pemerintah daerah. “Ketika Jakarta tak hargai UU Otsus, maka kita mengulangi kesalahan yang sama untuk turut mengacaukan stabilitas daerah oleh Jakarta, termasuk melalui rekrutmen CPNS atau calon praja IPDN,“ imbuhnya. Bahkan, persyaratan penerimaan pegawai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dinilai akan menghambat bagi tenaga honorer Papua dapat terekrut menjadi PNS. “Ini sangat fatal dan yang harus digarisbawahi bahwa mereka juga sudah berkarya belasan tahun, termasuk turut menyelamatkan pembangunan nasional di Tanah Papua. Tapi malah mereka punya karya dibuang begitu saja oleh pemerintah. Itu janganlah. Artinya, yang bisa menghargai karya mereka ya pemerintah itu sendiri,“ tekan Nussy. (Tiara)
Bagikan artikel ini



