NABIRE - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd secara tegas mengatakan, Dukcapil Nabire tidak mengijinkan adanya perekaman yang dilakukan oleh warga negara sebanyak dua kali, sesuai dengan isu-isu yang sedang berkembang di tengah-tengah masyarakat saat ini.

Sehingga Kadisdukcapil menanggapinya bahwa sesungguhnya itu isu atau pemahaman yang salah, karena sampai ada perekaman dua kali, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Kartu Keluarga (KK) dan semua data kependudukan dapat dinyatakan tidak berlaku, sebab Warga Negara Indnesia (WNI) hanya bisa memiliki satu NIK saja.

Dan apabila ditemukan NIK ganda, maka data kependuduknya tidak sah alias tidak berlaku dan kalau ditemukan ganda NIK harus diusulkan lagi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalu Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil RI untuk dihapus salah satu data NIK ganda baru bisa disetujui satu data Dukcapil.

Dikatakan Kadisdukcapil Nabire, Yulianus Pasang kepada Papuapos Nabire, belum lama ini di ruang kerjanya, yang benar bahwa data NIK setiap warga negara itu berlaku seumur hidup dan tidak boleh ganda, sehingga masyarakat yang mengurus perekaman harus benar-benar dicek kebenaran datanya.

Karena data kependudukan seluruh masyarakat Indonesia semuanya terpusat di Dirjen Dukcapil RI yang setiap saat dikontrol, untuk itu dengan beredarnya isu perekaman dua kali sesungguhnya hal tersebut tidak dibenarkan dan itu merupakan pemahaman yang salah, karena setiap warga negara hanya memiliki satu data NIK seumur hidup.

Sebab, selaku pribadi yang dipercayakan oleh pemerintah menjabat Kadisdukcapil dapat berusaha agar kedepan data kepedudukan di Kabupaten Nabire bisa riil.

"Program saya juga berusaha agar semua masyarakat Nabire sudah terdaftar dan memliki data Dukcapil yang jelas dan sah, karena target kami ke depan data penduduk Nabire sudah harus mencapai 200 ribu lebih," pungkasnya.(des)